Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Pauyulia Alfira Bani mengatakan, sebanyak 1401 kasus gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) di Kabupaten TTU, NTT.

 Jumlah tersebut berdasarkan data terakhir yang dihimpun Selasa, 9 Juni 2026.

Sedangkan, sebanyak 200 kasus gigitan HPR merupakan warga luar Kabupaten TTU yang datang di Kabupaten TTU. Kendati demikian, mereka tidak masuk dalam daftar kasus di Kabupaten TTU.

"Kasus gigitan HPR tinggi," ungkapnya, Selasa, 16 Juni 2026.

Baca juga: Gigitan HPR di Kabupaten TTU Tahun 2026 Tembus 1231 Kasus, 1 Korban Meninggal Dunia 

Korban meninggal dunia akibat rabies di tahun 2026 ini sebanyak 1 kasus. Korban berdomisili di Desa Kaenbaun namun digigit di Desa Amol.

Pauyulia mengimbau kepada masyarakat agar segera ke fasilitas kesehatan terdekat jika digigit hewan penular rabies. Hal ini bertujuan agar korban gigitan HPR bisa menerima pelayanan dari petugas. Selain itu, masyarakat juga diimbau agar segera ke rumah sakit apabila terkena gigitan HPR untuk diberikan VAR.

Pemantauan terhadap anjing wajib dilakukan sampai pada hari ke 7 dan hari ke 21. Apabila sampai pada hari ke 21 anjing terpantau sehat maka, korban cukup diberi VAR sampai pada hari ke 7. Sementara VAR untuk hari ke 21 tidak perlu diberikan lagi.

Walaupun Kabupaten TTU adalah daerah endemis rabies dan patut dicurigai bahwa, semua anjing sudah terinfeksi rabies. Oleh karena itu, setiap gigitan anjing wajib diberikan VAR dosis pertama sambil dilakukan pemantauan terhadap kesehatan anjing.

Pauyulia menjelaskan, menuntaskan persoalan rabies di Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur mesti dilaksanakan melalui peran serta lintas sektor.

"Seperti Dinas Peternakan melakukan vaksinasi kemudian mematikan hewan penular rabies yang tidak diketahui pemiliknya," ucapnya.

Selain itu, peran serta Dinas Kominfo memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat Kabupaten TTU sangat dibutuhkan.

Dinas Kesehatan telah bekerja maksimal menangani masalah rabies. Menangani KLB mesti ada peran serta lintas sektor. Jika persoalan KLB ditangani dengan keterlibatan lintas sektor, persoalan ini bakal tuntas.

Pauyulia mengakui bahwa, selama 3 tahun terakhir, Dinas Kesehatan Kabupaten TTU gencar melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat tentang bahaya rabies. Selain itu, mereka juga memberikan sosialisasi tentang penanganan korban gigitan HPR.

Sosialisasi tersebut dilaksanakan secara bertahap. Dinas Kesehatan Kabupaten TTU melakukan sosialisasi di tingkat puskesmas, desa dan posyandu. (bbr)

 

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.