Jakarta (ANTARA) - Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) M. Rizal Taufikurahman menilai langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membatasi layanan paylater hanya diselenggarakan oleh bank umum dan perusahaan pembiayaan merupakan upaya memperkuat pelindungan konsumen.
“Dari sisi konsumen, kebijakan ini berpotensi meningkatkan perlindungan karena proses penyaluran pembiayaan akan berada di bawah standard manajemen risiko, transparansi, dan pengawasan yang lebih ketat,” ucap M. Rizal Taufikurahman saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Minggu.
Selain itu, ia mengatakan pembatasan tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan tata kelola dan mitigasi risiko terkait layanan paylater atau Buy Now Pay Later (BNPL) di tengah pertumbuhan pembiayaan digital yang sangat pesat.
Dengan tata kelola yang lebih baik, risiko overleverage (jumlah pinjaman melebihi kemampuan bayar peminjam) dapat ditekan, terutama di tengah kondisi daya beli masyarakat yang masih menghadapi tekanan akibat tingginya suku bunga dan ketidakpastian ekonomi global.
“Data OJK menunjukkan outstanding BNPL perbankan masih tumbuh di atas 30 persen secara tahunan, sehingga penguatan pengawasan menjadi penting agar ekspansi pembiayaan tidak menimbulkan risiko sistemik di kemudian hari,” ujar Rizal.
Meskipun demikian, ia meminta para regulator untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak akan menghambat inovasi financial technology (fintech) dan perkembangan ekonomi digital, mengingat kebijakan itu akan berdampak pada penyesuaian model bisnis dan kemitraan bagi pengguna dan merchant.
Namun dalam jangka panjang, ia menuturkan bahwa kebijakan tersebut akan mendorong terbentuknya ekosistem paylater yang lebih sehat dan kredibel, sehingga meningkatkan kepercayaan pasar.
“Tantangan terbesar adalah menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen, persaingan usaha, dan inklusi keuangan agar akses pembiayaan digital tetap luas tanpa mengorbankan stabilitas sektor keuangan,” kata Rizal.
Dalam keterangan resmi Rabu (17/6) lalu, Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah menyampaikan bahwa pihaknya memberikan masa peralihan penyelenggaraan paylater bagi pelaku usaha jasa keuangan selain bank umum dan perusahaan pembiayaan.
Para pelaku jasa keuangan tersebut diminta untuk mengalihkan portofolio dan menghentikan penyelenggaraan BNPL dalam rangka memberikan kepastian hukum.
Melalui kebijakan tersebut, lembaga jasa keuangan selain bank umum dan perusahaan pembiayaan diberikan waktu paling lambat hingga 31 Desember 2027 untuk mengalihkan portofolio dan menghentikan penyelenggaraan paylater.