Tribunlampung.co.id, Metro – Aksi pencurian menyasar barang berharga di dalam rumah kosong kembali terjadi di Kota Metro, Lampung. Kali ini, Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro berhasil menggulung seorang pemuda berinisial AYR (26) yang nekat menggasak satu ponsel pintar senilai belasan juta rupiah saat rumah ditinggal pergi oleh pemiliknya.
Baca juga: Pemuda di Metro Lampung Ditangkap Gara-gara Curi Ponsel Seharga Rp 15 juta
Warga Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat ini diciduk polisi setelah nyaris satu bulan bersembunyi dari kejaran petugas pasca-melancarkan aksi kriminalnya.
Kasat Reskrim Polres Metro, Iptu Rizky Dwi Cahyo, mewakili Kapolres AKBP Hangga Utama Darmawan, menerangkan bahwa kasus ini dikategorikan sebagai tindak pidana pencurian biasa. Pelaku diduga kuat memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan rumah tanpa pengawasan ketat.
"Perkara ini merujuk pada tindak pidana pencurian biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," papar Iptu Rizky Dwi Cahyo saat memberikan keterangan resmi, Sabtu (20/6/2026).
Aksi pencurian ini menimpa seorang perempuan muda berusia 23 tahun di Kelurahan Hadimulyo Timur pada Sabtu malam, 16 Mei 2026 lalu.
Petaka bermula saat korban berpamitan keluar rumah sekitar pukul 15.30 WIB untuk melakukan transaksi penarikan uang tunai dan membeli makanan di luar. Sebelum pergi, korban meletakkan ponsel seharga Rp15 juta miliknya begitu saja di atas kasur dalam kamar tidur.
Sekitar pukul 16.40 WIB, korban sebenarnya sudah kembali menginjakkan kaki di rumah. Namun, karena disibukkan oleh aktivitas lain, ia belum mengecek kondisi kamarnya. Korban baru tersentak kaget saat hendak menggunakan perangkat tersebut sekitar pukul 21.20 WIB.
"Korban terkejut karena ponselnya sudah raib dan tidak berada di tempat semula. Sadar telah menjadi korban kejahatan dengan kerugian mencapai Rp15 juta, ia langsung mendatangi Mapolres Metro untuk membuat laporan resmi," urai Kasat Reskrim.
Berbekal laporan dari korban, Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro langsung memuntahkan energinya untuk melakukan serangkaian olah TKP dan melacak keberadaan perangkat elektronik tersebut.
Setelah hampir satu bulan menyisir petunjuk dan melakukan investigasi lapangan, petugas akhirnya mengendus titik terang mengenai keberadaan terduga pelaku yang sedang berada di kawasan Jalan Doktor Sutomo, Kelurahan Hadimulyo Timur.
"Tepat pada Rabu malam, 17 Juni 2026 sekitar pukul 22.44 WIB, tim di lapangan berhasil menyergap tersangka AYR di lokasi tersebut tanpa adanya perlawanan berarti," tegas Iptu Rizky.
Tersangka langsung digelandang ke markas Polres Metro guna menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik. Polisi kini tengah merampungkan pemberkasan perkara agar kasus ini bisa segera dilimpahkan ke meja hijau.
Menyikapi insiden ini, Polres Metro mengimbau dengan sangat kepada seluruh elemen masyarakat untuk lebih waspada dan tidak teledor menaruh barang-barang berharga di dalam rumah, terutama saat hendak bepergian keluar walau hanya dalam waktu singkat.
( Tribunlampung.co.id / Fajar Ihwani Sidiq )
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.