TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta buka suara soal keluhan masyarakat terkait kondisi parkir di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Jakarta Timur yang dinilai semrawut dan menganggu lalu lintas.
Adapun kondisi tersebut sempat viral di media sosial usai diunggah penggiat media sosial Ijooel di kanal Instagramnya.
Dalam unggahan tersebut terlihat Jalan Mayjen Sutoyo, tepatnya di seberang kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) tampak dua lajur jalan paling kiri di jalan itu dipadati kendaraan yang parkir.
Sehingga arus lalu lintas di kawasan itu tersendat akibat penyempitan jalan dari total empat lajur jalan menjadi hanya dua.
Dishub DKI melalui Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur menegaskan bahwa parkir di ruas jalan tersebut sebenarnya diperbolehkan pada titik dan jam tertentu.
Namun, di lapangan masih ditemukan sejumlah pelanggaran, mulai dari kendaraan yang parkir melebihi kapasitas hingga tidak mengikuti pola parkir yang telah ditentukan.
Kepala Sudinhub Jakarta Timur Harlem Simanjuntak mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kondisi parkir di kawasan tersebut.
“Perlu kami jelaskan bahwa pada ruas jalan tersebut memang terdapat pengaturan parkir on street pada titik dan jam tertentu," ucap Kepala Sudinhub Jakarta Timur Harlem Simanjuntak dalam keterangannya, Senin (22/6/2026).
'Namun di lapangan masih ditemukan pelanggaran, yakni kendaraan parkir melebihi kapasitas dan tidak sesuai baris parkir yang telah ditetapkan,” tambahnya.
Harlem menjelaskan, pada Jalan Mayjen Sutoyo sisi barat arah Tanjung Priok, parkir di badan jalan diberlakukan dengan pola parkir serong 45 derajat dan hanya satu baris.
Pengaturan tersebut berlaku di tiga segmen jalan dengan total kapasitas mencapai 95 mobil dan 200 sepeda motor.
Namun, aturan tersebut tidak berlaku pada pukul 06.00 hingga 10.00 WIB.
Sementara itu, pada Jalan Mayjen Sutoyo sisi timur arah Cililitan, parkir diperbolehkan menggunakan pola paralel dengan kapasitas 26 mobil.
Area parkir tersebut berada di ruas Jalan Bersama hingga Halte BKN dengan panjang sekitar 130 meter.
Meski telah tersedia aturan yang jelas, Sudinhub menemukan masih banyak kendaraan yang parkir tidak sesuai ketentuan.
Menurut Harlem, masalah utama di lapangan bukan keberadaan parkir itu sendiri, melainkan pelanggaran yang dilakukan pengguna kendaraan.
“Jadi yang perlu dipahami, persoalannya bukan semata ada atau tidak ada parkir di lokasi tersebut, melainkan adanya kendaraan yang parkir tidak sesuai dengan aturan, melebihi kapasitas, ataupun melewati batas baris parkir yang diperbolehkan. Kondisi inilah yang kami tindaklanjuti di lapangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, berdasarkan rambu yang terpasang sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014, larangan parkir di sisi timur Jalan Mayjen Sutoyo berlaku pada hari kerja pukul 16.00 hingga 20.00 WIB.
Di luar jam tersebut, kendaraan masih diperbolehkan parkir dengan syarat menggunakan pola paralel dan hanya satu baris di lajur kiri jalan.
Untuk mengatasi pelanggaran yang masih terjadi, Sudinhub Jakarta Timur memastikan akan meningkatkan pengawasan dan penertiban di lokasi.
Petugas akan fokus melakukan pemantauan pada jam-jam rawan kepadatan, khususnya saat masa pembatasan parkir berlangsung.
Selain itu, kendaraan yang parkir melebihi kapasitas maupun tidak sesuai pola parkir akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sudinhub Jakarta Timur akan terus melakukan pengawasan dan penertiban bersama unsur terkait agar pengaturan parkir di lokasi berjalan sesuai ketentuan serta tidak mengganggu fungsi jalan,” kata Harlem.
Ia menegaskan koordinasi dengan unsur kewilayahan dan petugas lapangan juga terus dilakukan guna memastikan pengaturan parkir di koridor Jalan Mayjen Sutoyo berjalan tertib dan tidak menghambat kelancaran lalu lintas.
Baca juga: Penahanan Ditangguhkan, Roy Suryo Terharu Dipeluk Simpatisan: Perjuangan Belum Selesai
Baca juga: Bantah Tudingan Zalim soal Penangkapan Roy Suryo, Polda Metro Jaya: Lihat Lagi Prosesnya
Baca juga: Roy Suryo Ogah Pakai Baju Tahanan, Kuasa Hukum Sebut Tidak Ada Kewajiban
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.