BANGKAPOS.COM, BANGKA -- PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah menyiapkan penyempurnaan aturan Papan Pemantauan Khusus sebagai bagian dari evaluasi terhadap penerapan mekanisme Full Call Auction (FCA) yang mulai diberlakukan sejak 25 Maret 2024.

Dalam evaluasi tersebut, BEI mengusulkan penghapusan tiga kriteria saham yang masuk dalam Papan Pemantauan Khusus, yaitu kriteria 6, 7, dan 10. Selain itu, Bursa juga akan melakukan penyesuaian terhadap kriteria 11. Bursa juga berencana mengubah mekanisme perdagangan agar proses pembentukan harga saham berlangsung lebih efisien dan transparan.

Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi mengatakan, penyempurnaan aturan dilakukan sebagai bagian dari komitmen Bursa menjaga kualitas pasar modal yang sehat sekaligus memberikan perlindungan lebih baik kepada investor.

"Pasar modal yang sehat dibangun melalui tata kelola yang adaptif dan kebijakan yang terus disempurnakan sesuai dinamika pasar," ujar Iding dalam rilis kepada Bangkapos.com, Rabu (8/7/2026)

Evaluasi BEI menunjukkan efektivitas setiap kriteria pada Papan Pemantauan Khusus berbeda-beda. Khususnya pada saham yang masuk akibat belum memenuhi ketentuan free float maupun saham yang sempat dihentikan perdagangannya karena aktivitas transaksi yang tidak wajar.

Hasil evaluasi tersebut menjadi dasar bagi Bursa untuk menyesuaikan aturan agar pengawasan perdagangan lebih efektif dan sejalan dengan perkembangan pasar.

Selain perubahan kriteria, BEI juga mengusulkan penerapan batas atas dan bawah Auto Rejection yang lebih berjenjang sesuai kelompok harga saham. Kebijakan ini diharapkan mampu memperbaiki proses pembentukan harga, meningkatkan kualitas likuiditas, serta menciptakan perdagangan yang lebih teratur.

BEI juga berencana menerapkan Non-Cancellation Period pada Papan Pemantauan Khusus. Mekanisme ini melarang investor membatalkan atau mengubah antrean order pada periode tertentu menjelang proses pembentukan harga.

Sebelumnya, kebijakan serupa telah diterapkan pada sesi pre-opening dan pre-closing sejak Desember 2025 dan dinilai mampu mengurangi pembatalan order yang berpotensi mengganggu pembentukan harga.

Menurut BEI, penerapan mekanisme tersebut diharapkan dapat menekan praktik manipulasi perdagangan seperti spoofing, menjaga stabilitas harga saham, serta meningkatkan kualitas transaksi di Papan Pemantauan Khusus.

Bursa menegaskan penyempurnaan aturan ini bukan untuk membatasi aktivitas perdagangan, melainkan menciptakan likuiditas yang lebih sehat dan harga saham yang lebih mencerminkan kondisi fundamental emiten.

Saat ini usulan perubahan masih memasuki tahap Rule Making Rule (RMR) atau konsultasi publik. Dalam proses tersebut, BEI meminta masukan dari anggota bursa, perusahaan tercatat, asosiasi, akademisi, dan pelaku pasar sebelum aturan baru ditetapkan. 

"BEI meyakini bahwa pasar modal yang semakin maju memerlukan kebijakan yang juga terus berkembang. Melalui proses evaluasi dan penyempurnaan yang dilakukan secara terbuka dan kolaboratif bersama seluruh pemangku kepentingan, kami berharap kebijakan yang dihasilkan akan semakin adaptif terhadap dinamika pasar, meningkatkan kualitas perdagangan, memperkuat pelindungan investor, serta semakin meningkatkan kredibilitas dan daya saing pasar modal Indonesia, baik di tingkat regional maupun global," tutur Iding. (Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.