Nuri kepala hitam merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Ambon (ANTARA) -
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku mengamankan enam ekor nuri kepala hitam (Lorius lory) yang ditemukan di atas KM Leuser saat pengawasan bersama di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.
“Enam ekor nuri kepala hitam berhasil diamankan saat pelaksanaan pengawasan bersama di KM Leuser yang sandar di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon,” kata Polisi Kehutanan BKSDA Maluku Cardolin CH Latuputty di Ambon, Rabu.
Ia mengatakan, satwa dilindungi tersebut ditemukan sekitar pukul 01.30 WIT di Dek 2 bagian depan kapal yang berlayar dari wilayah Papua menuju Surabaya.
Ia menjelaskan, seluruh satwa kemudian diamankan dan diserahkan ke Pusat Konservasi Satwa Kepulauan Maluku untuk menjalani pemeriksaan kesehatan serta perawatan sebelum ditentukan langkah penanganan selanjutnya.
Menurut dia, nuri kepala hitam merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
BKSDA Maluku mengingatkan masyarakat bahwa setiap orang yang menangkap, memiliki, mengangkut, memelihara, atau memperniagakan satwa dilindungi tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Cardolin mengatakan pengawasan terhadap lalu lintas satwa liar di pelabuhan akan terus diperkuat melalui kerja sama dengan instansi terkait guna mencegah penyelundupan dan perdagangan ilegal satwa dilindungi.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga kelestarian keanekaragaman hayati dengan tidak memperjualbelikan satwa liar yang dilindungi serta segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan dugaan tindak pidana perdagangan satwa liar.
Berdasarkan ketentuan Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa, barang siapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)).