SURYA.co.id, SURABAYA – Perumda Kebun Binatang Surabaya (KBS) menyatakan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan KBS pada periode sebelumnya.

Dewan Pengawas Perumda KBS, Novi Ispinari, menegaskan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. 

Pihaknya juga menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

Baca juga: BREAKING NEWS Kejati Jawa Timur Tahan Mantan Direktur Utama Kebun Binatang Surabaya

"Kami menghormati dan mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan Kejati Jawa Timur. Kami percaya proses tersebut akan berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Novi.

Sikap Kooperatif saat Penyidikan

Ia menegaskan, Perumda KBS berkomitmen untuk bersikap kooperatif apabila diperlukan dalam proses penyidikan.

Menurutnya, penegakan hukum merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik, transparan, dan akuntabel.

"Kami berkomitmen mendukung setiap upaya yang bertujuan memperkuat tata kelola perusahaan. Prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas menjadi landasan dalam menjalankan Perumda KBS ke depan," ujarnya.

Terus Lakukan Pembenahan

Novi menambahkan, proses hukum yang berlangsung diharapkan menjadi momentum bagi seluruh jajaran Perumda KBS untuk terus melakukan pembenahan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut.

Selain itu, pihaknya juga memastikan pelayanan kepada masyarakat, pengelolaan satwa, serta seluruh aktivitas operasional KBS tetap berjalan sebagaimana mestinya.

"Kami ingin memastikan seluruh layanan kepada pengunjung, pemeliharaan satwa, serta fungsi konservasi dan edukasi tetap berjalan optimal. Perumda KBS akan terus fokus memberikan pelayanan terbaik sekaligus memperkuat sistem pengelolaan yang profesional," tuturnya.

Akibatkan Kerugian Negara Rp 10.2 MIliar

Terdapat penyalahgunaan anggaran yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 10,2 miliar, Kejati juga telah menahan tersangka sejak Selasa (21/7/2026).

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor KEP-863/M.5/Fd.2/07/2026 tertanggal 21 Juli 2026. "Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menetapkan satu orang tersangka, yakni CA (Choirul Anwar) selaku (mantan) Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur I Gede Punia Atmaja dikonfirmasi di Surabaya, Rabu (22/7/2026).

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.