TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Sedikitnya 10 warga melaporkan dugaan pencairan pinjaman tanpa sepengetahuan mereka atau pinjaman fiktif sebuah perusahaan pinjaman modal di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), Rabu (22/7/2026).

Para warga mengaku telah melunasi pinjaman sebelumnya. Namun, nama mereka kembali tercatat memiliki tunggakan pinjaman.

Korban beramai-ramai melaporkan kasus tersebut ke Polsek Wonomulyo, Kecamatan Wonomulyo.

Mereka datang sambil membawa bukti pelunasan pinjaman perusahaan Cabang Wonomulyo tersebut serta formulir penanganan laporan pengaduan.

Baca juga: BREAKING NEWS : 4 Warga Mamuju Diduga Jadi Korban Penipuan Haji 2026, Rugi Ratusan Juta Rupiah

Baca juga: Aksi Penipuan Gagal di Tapalang Mamuju Rian Buronan Curanmor Kabur ke Hutan Tinggalkan Motor Curian

Laporan tersebut diterima Kanit Reskrim Polsek Urban Wonomulyo, Iptu Mulyono.

"Ada 10 orang yang mengadu terkait penggunaan nama mereka untuk mengambil kredit. Padahal, yang bersangkutan merasa tidak pernah mengambil kredit tersebut," kata Iptu Mulyono kepada wartawan.

Korban Baru Mengetahui Saat Mengajukan Kredit di Tempat Lain

Mulyono mengatakan para korban baru mengetahui adanya dugaan pencatutan nama dan identitas mereka saat hendak mengajukan pinjaman di lembaga perbankan.

Pengajuan tersebut ditolak karena dalam sistem mereka masih tercatat memiliki tunggakan pinjaman.

Seluruh korban sebelumnya memang pernah menjadi nasabah dan telah melunasi pinjaman mereka.

"Ketika ada yang mau mengajukan kredit di tempat lain, ternyata terbaca di aplikasi kalau mereka masih memiliki pinjaman," lanjutnya.

Mulyono menuturkan nilai pinjaman yang tercatat atas nama para korban bervariasi, mulai sekitar Rp8 juta hingga Rp10 juta.

Polisi masih mendata seluruh warga yang mengaku menjadi korban sebelum kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Polewali Mandar untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Sementara itu, salah seorang korban, Serli, mengaku telah menghubungi pihak perusahaan pinjaman Cabang Wonomulyo untuk meminta klarifikasi.

Menurut Serli, pihak perusahaan memintanya menunggu proses penyelesaian dari kantor pusat selama enam bulan.

"Katanya menunggu dari pusat untuk membersihkan nama, butuh waktu selama enam bulan. Tapi sejak tahun 2025 kami menunggu sampai sekarang belum ada," ucapnya.

Karena merasa tidak mendapatkan kejelasan, Serli bersama sejumlah warga lainnya akhirnya memilih melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

Serli mengatakan para korban sebelumnya memang pernah menjadi nasabah dan telah melunasi seluruh pinjaman mereka.

Wartawan telah berupaya mengonfirmasi Kepala Area perusahaan, Nengsih, terkait laporan tersebut.

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.