TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Ada saja tingkah dari seorang pria asal Kecamatan Jenggawah Kabupaten Jember, Jawa Timur, berinisial ABT (30).

Namun karena tingkah 'di luar nalarnya', pria itu sampai harus berurusan dengan polisi.

Meski tidak sampai ditahan, namun dia harus membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Tingkah konyolnya itu adalah memakai seragam polisi dan nyamar sebagai anggota Polri. Perbuatan itu dia lakukan untuk mendekati gadis pujaannya, seorang ASN di Kabupaten Jember.

Baca juga: Rekayasa Lalu Lintas Selama Gelaran Jember Fashion Carnaval 2026 dari Dishub Jember

Meski nyaru sebagai anggota Polri, perbuatannya tidak untuk melakukan tindakan kriminal, sehingga sanksinya dia hanya diminta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan memakai atribut dan mengaku Polri.

Tingkah konyol ABT diungkap polisi awal pekan ini. Polisi mendapatkan laporan dari warga perihal adanya seorang pria yang mengenakan seragam polisi dan mengaku sebagai anggota Polri.

"Warga mencurigainya, akhirnya melapor ke kami. Kami melakukan penelusuran dan berhasil menemukan dia, masih dengan memakai atribut Polri," ujar Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Jember Ipda Andry Yunni Prasetyo, Kamis (23/7/2026).

Polisi lantas meminta ABT menunjukkan bukti sebagai anggota Polri, seperti kartu tanda anggota. Ia pun tidak bisa menunjukkannya. Pihak Polres Jember juga menelusuri data nama itu di internal mereka, dan tidak menemukan identitas pria tersebut.

"Tujuan dia memakai seragam Polri untuk merayu seorang perempuan yang dia dekati. Harapannya agar perempuan itu tertarik padanya. Dari pemeriksaan sementara, kami tidak menemukan adanya tindak pidana ataupun maksud jahat lainnya," ujarnya.

Baca juga: Blokade Jalur Pantura Pasuruan Berakhir Setelah Ada Komitmen Penghentian Sementara Latihan

Dari pemeriksaan juga, didapatkan ABT belum pernah memakai atribut Polri, atau pun mengaku sebagai anggota Polri untuk melakukan tindak kejahatan.

Di sisi lain, perempuan yang dia dekati tidak merasa dirugikan, dan tidak membuat laporan polisi, sehingga polisi tidak bisa melakukan proses hukum selanjutnya.

Akhirnya polisi meminta pria yang sebenarnya bekerja sebagai sopir itu untuk membuat surat pernyataan tidak mengulangi ulahnya tersebut.

(Sri Wahyunik/TribunJatimTimur.com)

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.