TRIBUNMATARAMAN.COM, KEDIRI - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri memperkuat pemenuhan hak warga binaan melalui kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Progresif. Kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dirangkai dengan sosialisasi hukum, Sabtu (1/8/2026).
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Lapas Kediri untuk memastikan para tahanan dan warga binaan memperoleh akses informasi hukum sekaligus pendampingan yang memadai selama menjalani proses hukum maupun masa pembinaan.
Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala Lapas Kelas IIA Kediri, Gatot Tri Rahardjo. Ia menegaskan bahwa edukasi hukum merupakan salah satu hak yang harus diterima warga binaan agar memahami posisi, hak, dan kewajiban mereka di hadapan hukum.
"Melalui kegiatan ini kami ingin memastikan warga binaan memahami hak-haknya, kewajibannya, serta proses hukum yang sedang dijalani. Pemenuhan hak atas bantuan hukum merupakan bagian penting dari penyelenggaraan pemasyarakatan yang menghormati hak asasi manusia," kata Gatot.
Baca juga: Isuzu Panther Tabrak Truk Parkir di Jalan Raya Nganjuk, Sopir dan Penumpang Sempat Terjepit
Gatot berharap kolaborasi dengan LBH Progresif tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi semata, melainkan terus berlanjut melalui pendampingan hukum yang dapat memberikan manfaat nyata bagi para warga binaan.
"Kami akan terus membangun sinergi dengan berbagai pihak agar pelayanan di Lapas Kediri semakin profesional, akuntabel, dan humanis. Yang terpenting, setiap warga binaan mendapatkan akses informasi serta pendampingan hukum secara optimal," terangnya.
Perwakilan LBH Progresif, Moh. Rofian, bersama Dinar Anggy Andina, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang dibangun bersama Lapas Kediri dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada warga binaan.
"Kami mengapresiasi komitmen Lapas Kediri yang membuka ruang kolaborasi dalam memberikan edukasi dan layanan bantuan hukum. Harapannya, warga binaan memiliki pemahaman hukum yang lebih baik serta dapat memperoleh pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku," ungkap Rofian.
Sebagai bentuk komitmen bersama, kedua belah pihak kemudian menandatangani MoU dan PKS yang menjadi dasar pelaksanaan berbagai program pendampingan hukum, penyuluhan, hingga layanan konsultasi hukum secara berkelanjutan.
"Kerja sama ini diharapkan mampu memperluas akses warga binaan terhadap layanan hukum sekaligus mendukung proses pembinaan yang lebih komprehensif di lingkungan pemasyarakatan," ujar Rofian.
(Luthfi Husnika/TribunMataraman.com)
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.