BANJARMASINPOST.CO.ID, NUNUKAN -  Seorang pria berinisial THS (54) diamankan jajaran Polres Nunukan, Kalimantan Utara, karena diduga melakukan penipuan dalam transaksi pembelian rumput laut.

Modus penipuan yang dilakukan warga Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) itu yakni melakukan pembelian rumput laut dari tiga warga setempat.

Untuk melicinkan aksinya, pelaku membayarkan uang muka kepada ketiga korban. Namun, saat kontainer pengangkut rumput laut pergi mengangkut rumput laut tersangka tidak bisa dihubungi bahkan kabur ke Tangerang.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Idris, mengatakan tersangka diduga melakukan penipuan dengan modus membeli rumput laut dari tiga korban, menggunakan sistem pembayaran setelah barang diambil.

Baca juga: Polres Tapin Bongkar Dugaan Penipuan Berkedok Tebus Murah, 22 Orang Jadi Tersangka

"Modusnya, tersangka melalui anak buahnya menyuruh mencari rumput laut untuk dibeli.

Setelah mendapatkan barang dari tiga korban, tersangka memberikan uang muka, dan menjanjikan pelunasan setelah rumput laut dibawa," kata Ipda Idris.

 Namun, setelah rumput laut berada dalam penguasaan tersangka, pembayaran yang telah dijanjikan tidak dilakukan.

Berdasarkan laporan polisi, total kerugian yang dialami tiga korban mencapai sekitar Rp180.407.500.

Ipda Idris menjelaskan, salah satu korban mengalami kerugian setelah tersangka mengambil 21 karung rumput laut dengan berat total 1.914 kilogram.

Nilai rumput laut tersebut mencapai Rp38.827.000.

Sebelumnya, tersangka berjanji akan melakukan pembayaran setelah barang diangkut atau paling lambat pada malam hari. 

Namun, setelah barang dibawa, pembayaran tidak kunjung dilakukan dan tersangka sulit dihubungi.

Dalam kasus lainnya, sebanyak 17 karung rumput laut dengan berat 1.517 kilogram juga dibawa ke gudang tersangka. Nilai transaksi mencapai Rp25.030.500.

Korban bahkan terpaksa menggunakan uang pribadi untuk membayar petani, karena tersangka tidak kunjung melunasi pembayaran sesuai janji.

Sementara itu, transaksi terbesar melibatkan 99 karung rumput laut dengan berat total 8.881 kilogram.

Rumput laut tersebut dibeli dengan harga Rp21.000 per kilogram atau senilai Rp186.501.000.

 Dalam transaksi itu, tersangka telah membayar uang muka sebesar Rp75 juta. 

Setelah mengambil seluruh rumput laut, masih terdapat sisa pembayaran Rp116.550.000 yang dijanjikan akan dibayarkan paling lambat pada malam harinya. Namun, pelunasan tersebut tidak dilakukan.

Menurut Ipda Idris, setelah mendapatkan rumput laut dari para korban, tersangka diduga menghubungi rekannya untuk memindahkan barang dari gudang, dan memasukkannya ke dalam kontainer yang telah di-booking.

Setelah itu, tersangka meninggalkan Nunukan menuju Tangerang.

 "Tersangka kemudian berangkat dari Nunukan menuju Tangerang, dan menonaktifkan handphone sehingga tidak bisa dihubungi oleh tiga orang korban," jelasnya.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan mencari saksi, alat bukti, serta keberadaan tersangka.

Petugas memperoleh informasi bahwa tersangka telah berangkat melalui Bandara Juwata Tarakan menuju Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Polisi selanjutnya berkoordinasi dengan petugas Bandara Soekarno-Hatta hingga tersangka berhasil diamankan.

Pada Senin (10/8/2026), personel Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan yang dipimpin Kapolsek, berangkat ke Bandara Soekarno-Hatta untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Baca juga: Polres Tanbu Bongkar Dugaan Penipuan Investasi Angkutan Batu Bara, Tersangka Berbekal BPKB Palsu

Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolsek Kawasan Pelabuhan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya nota penjualan rumput laut, surat kuasa pembokingan kontainer, dua unit telepon seluler, serta puluhan karung rumput laut dengan total berat mencapai lebih dari 12 ton.

Atas perbuatannya, THS disangkakan melanggar Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.