Laporan Wartawan Serambi Indonesia Masrian Mizani I Aceh Barat Daya 

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Sebanyak 219 warga binaan lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menerima remisi umum satu (RU I) dan remisi umum dua (RU II) dalam rangka Hari Ulang Tahun atau HUT Ke-81 Republik Indonesia (RI).

Penyerahan remisi tersebut berlangsung di Lapas Kelas IIB Blangpidie, Gampong Alue Dama, Kecamatan Setia, Senin (17/8/2026).

Pada kegiatan itu turut hadir Bupati Abdya Safaruddin beserta unsur Forum Komunikasi Daerah (Forkopimda) kabupaten setempat.

Menurut data yang diperoleh Serambinews.com, sebanyak 219 warga binaan Lapas Kelas IIB Blangpidie mendapatkan Remisi Umum (RU).

Dari jumlah tersebut, 218 orang menerima RU I dan satu warga binaan lainnya menerima RU II dan dinyatakan langsung bebas pada momentum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026.

Adapun besaran RU I yang diperoleh warga binaan Lapas Blangpidie, yaitu 12 orang mendapatkan pemotongan tahanan 1 bulan, 38 orang dua bulan, 53 orang 3 bulan, 50 orang empat bulan, 51 orang lima bulan, dan 15 orang enam bulan.

Kepala Lapas Kelas IIB Blangpidie, Iwan Setiawan, mengatakan penyerahan remisi tersebut menjadi bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, mematuhi tata tertib, serta mengikuti program pembinaan dengan baik selama menjalani masa pidana. 

"Remisi ini juga diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan meningkatkan partisipasi dalam berbagai program pembinaan," ungkapnya.

Baca juga: 4.833 Napi di Aceh Terima Remisi HUT ke-81 RI, 25 Orang Langsung Bebas

Iwan menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bagian dari proses pembinaan yang memberikan motivasi kepada warga binaan untuk terus menunjukkan perubahan positif.

“Remisi bukan hanya pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk apresiasi atas perubahan perilaku dan kepatuhan warga binaan selama mengikuti proses pembinaan. Kami berharap remisi ini menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” ujarnya.

Khusus bagi satu orang penerima RU2, momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi lebih bermakna karena yang bersangkutan dinyatakan bebas tepat pada Hari Kemerdekaan, 17 Agustus 2026. 

"Kebebasan tersebut kita harapkan menjadi awal baru untuk menjalani kehidupan yang lebih baik dan bertanggung jawab di tengah masyarakat," harapnya. (*)

 

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.