Diawali dengan Sulastri telah melakoni pekerjaan pengupas bawang selama sepuluh tahun dengan upah Rp3.000 per kilogram demi memenuhi kebutuhan pokok keluarga.
Selanjutnya sengketa antara tiga petani di Kabupaten Lebong, Bengkulu, dengan PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) Tbk Proyek Hululais berlanjut ke gugatan balik.
Terakhir Abdul Gani tetap berjualan bambu keliling saat perayaan HUT ke-81 RI di Sumenep.
Berikut selengkapnya:
Baca juga: Viral Terpopuler: Sosok Bayi Dinamai Gempita hingga 3 Petani Bawa Ubi hingga Pisang ke Pengadilan
Aroma bawang yang tajam menjadi keseharian Sulastri (56) dan para perempuan pengupas bawang di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur.
Berjam-jam mereka duduk mengupas bawang dengan pisau kecil demi mendapatkan penghasilan.
Sulastri mengaku bisa menyelesaikan hingga 20 kilogram bawang dalam sehari ketika pekerjaan sedang ramai.
Dengan bayaran Rp3.000 per kilogram, ia bisa memperoleh sekitar Rp60.000 sehari.
Namun, penghasilan tersebut tidak selalu didapat setiap hari.
Jumlah bawang yang bisa dikerjakan sangat bergantung pada ketersediaan pekerjaan di pasar.
Bagi Sulastri, pekerjaan sederhana itu tetap menjadi tumpuan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, meski hasil yang diperoleh tak selalu besar.
Sulastri awalnya mengenal pekerjaan tersebut ketika mengantarkan kerupuk ke sejumlah warung bersama temannya.
Saat melihat orang lain mengupas bawang, Sulastri kemudian mencoba pekerjaan tersebut hingga akhirnya bertahan selama bertahun-tahun.
Dalam sehari, ia bekerja sejak pagi dan waktu pulangnya tidak menentu karena terkadang baru selesai pada sore atau malam hari.
“Saya kurang lebih (bekerja selama) 10 tahun,” ujar Sulastri saat ditemui Kompas.com di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu (16/8/2026).
Sebelum menjadi pengupas bawang, Sulastri sempat bekerja sebagai pelayan rumah makan.
Kini, penghasilan dari mengupas bawang digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan rumah tangga.
“Sekilonya Rp 3.000, berangkat pagi, kadang pulang sore, kadang pulang malam,” kata Sulastri.
BACA SELENGKAPNYA >>>
Baca juga: Viral Terpopuler: Ibu Rumah Tangga Syok Rumah Masuk Desil 10 hingga SPBU Dirampok Rp718 Juta
Sengketa antara tiga petani di Kabupaten Lebong, Bengkulu, dengan PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) Tbk Proyek Hululais berlanjut ke gugatan balik.
PGE menggugat balik ketiga petani tersebut dengan nilai mencapai Rp22 miliar serta mengajukan permohonan sita jaminan pada Agustus 2026.
Sengketa itu bermula dari kerusakan lahan pertanian warga yang disebut terjadi setelah longsor dan banjir bandang pada 2018.
Tiga petani, yakni David Narton (50), Nur Ali (50), dan Rafiul Hatta (75), kemudian menempuh jalur hukum untuk meminta ganti rugi sekaligus pemulihan lingkungan.
Ricki Pratama, Direktur Akar Law Office sekaligus tim hukum ketiga petani, mengatakan perkara tersebut berawal dari kerusakan sawah yang berada di Desa Bungin dan Talang Liak, Kabupaten Lebong.
Menurut dia, material lumpur dan batu menimbun lahan pertanian warga setelah bencana dari kawasan hulu yang disebut berada di sekitar wilayah operasional PGE Hululais.
"Penderitaan para petani bermula dari longsor dan banjir bandang dari hulu kawasan operasional PGE Hululais yang meluap melalui Sungai Air Kotok dan Sungai Air Karat. Lumpur, menimbun belasan hektare sawah produktif warga di Desa Bungin dan Talang Liak, Kabupaten Lebong tahun 2018. Akibatnya, ratusan sawah termasuk milik David Narton, Nur Ali, dan Rafiul Hatta, rusak dan kehilangan fungsi sebagai sumber penghidupan keluarga," kata Ricki Pratama, Selasa (11/8/2026).
Setelah menunggu bertahun-tahun tanpa kepastian mengenai ganti rugi, ketiga petani tersebut mengajukan gugatan lingkungan hidup ke Pengadilan Negeri Tubei.
Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor 5/Pdt.Sus-LH/2026/PN.
Mereka meminta perusahaan memberikan ganti rugi sekaligus melakukan pemulihan terhadap lingkungan yang mereka nilai terdampak.
Dalam proses perkara itu, para pihak sempat menjalani mediasi. Pada tahap tersebut, ketiga petani meminta PGE melakukan pemulihan terhadap lingkungan yang rusak.
Namun, menurut Ricki, permintaan tersebut tidak mendapat persetujuan dari pihak perusahaan.
"Perusahaan menolak, kemudian melakukan gugatan balik dengan gugatan denda Rp 22 miliar beserta sita jaminan," ujarnya.
Dalam gugatan rekonvensi tersebut, terdapat tuntutan pembayaran Rp2 miliar untuk jasa advokat yang disewa PGE serta Rp22 miliar terkait kerugian imaterial.
BACA SELENGKAPNYA >>>
Baca juga: Viral Terpopuler: Anak Tukang Jahit Lolos Paskibraka hingga Warga Dusun Hepang Hidup Tanpa Listrik
Perayaan Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia tidak membuat Abdul Gani menghentikan aktivitasnya mencari nafkah.
Saat warga mengikuti upacara pada Senin (17/8/2026), ia justru menyusuri jalan di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, sambil mendorong gerobak berisi puluhan batang bambu.
Tanpa alas kaki dan hanya mengenakan celana pendek, Gani membawa sekitar 25 batang bambu di atas gerobak kecil.
Ia berjalan menyusuri tepian jalan sambil memperhatikan kendaraan yang melintas.
Tumpukan bambu yang cukup panjang membuat Gani harus berhati-hati ketika melewati ruas jalan yang ramai.
Sesekali ia memperlambat langkah untuk memastikan gerobaknya tetap aman dan tidak mengganggu pengguna jalan.
"Iya setiap hari. Tapi ya kalau ada acara keluarga, ya kadang tidak jualan," kata Gani di Sumenep.
Gani merupakan warga Desa Kasengan, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep.
Ia mengaku sudah sekitar 10 tahun menjalani pekerjaan sebagai penjual bambu batangan.
Sebelum berjualan bambu, Gani mencari penghasilan dengan mengumpulkan barang-barang rongsokan.
Pekerjaan tersebut kemudian ditinggalkannya karena ia menemukan pekerjaan yang bisa dilakukan setiap hari dengan menjajakan bambu.
Setiap pagi, Gani menyiapkan bambu untuk dibawa berkeliling.
Jarak yang ditempuhnya bisa mencapai sekitar 15 kilometer dalam sehari.
Gerobak kecil menjadi andalannya untuk membawa bambu dari satu lokasi ke lokasi lain.
Ia berjalan sambil menawarkan bambu kepada orang yang ditemuinya di sepanjang perjalanan.
BACA SELENGKAPNYA >>>
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Tribunjatim.com
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.