Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, PARUNG - Polisi mengamankan seorang pelaku pencurian ayam yang beraksi di wilayah Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor.

Pelaku berinisial NP (46), warga Kecamatan Gunungsindur, Kabupaten Bogor itu diamankan setelah kedapatan mencuri 6 ekor ayam Bangkok di Yayasan Nurul Muhsin.

Kapolsek Parung, Kompol Maman Firmansyah mengatakan, aksi pelaku diketahui saat korban yang sedang membangunkan para santri untuk melaksanakan salat tahajud.

"Korban yang mendengar suara mencurigakan dari arah kandang ayam kemudian bersama saksi mengecek lokasi dan mendapati pelaku," ujarnya, Kamis (27/8/2026).

Menurutnya, pelaku sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh korban dan warga hingga kemudian diserahkan kepada petugas kepolisian.

Sementara itu, dari tangan pelaku, sebanyak 6 ekor ayam Bangkok, 1 buah arit dan 1 potong kayu balok berhasil diamankan. Enam ekor ayam tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp1,5 juta.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diketahui merupakan residivis yang pernah menjalani proses hukum pada tahun 2016/2017," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat 1 KUHP tentang pencurian ternak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.