TRIBUNBATAM.id, BATAM - Penyidik Polresta Barelang akan melibatkan ahli IT dan Ahli Bahasa untuk menindaklanjuti laporan kasus penyebaran fitnah dan sara menyakut suku dan ras di Batam.

Penyebaran fitnah lewat media sosial itu sebelumnya dilaporkan Ikatan Keluarga Maluku (Ikmal) Kota Batam.

Dimana dalam laporannya hanya menyertakan akun penyebar fitnah yang dibuat akun Facebook bernama @PastelSquerrel2926.

Laporan tersebut dilayangkan Tokoh masyarakat Indonesia Timur di Batam sekaligus pendiri Rumpun Melanesia, Moody Arnold Timisela bersama Ketua I Ikatan Keluarga Maluku (Ikmal) Kota Batam bidang organisasi, Josef De Fretes, pada Kamis (20/8/2026) lalu.

Menanggapi hal tersebut Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menjelaskan pihaknya secepatnya akan mengundang dan mendatangkan ahli IT dan bahasa.

"Kita akan datangkan ahli IT, apakah akun tersebut benar atau tidak," kata Anggoro, Kamis (27/8/2026).

Selanjutnya pihaknya juga akan mendatangkan ahli bahasa untuk mengetahui apakah dalam postingan dan juga komentar yang dimuat di laman Facebook terdapat unsur pidana sara.

"Kasus yang dilaporkan ini masih kita dalami," kata Anggoro.

Akun tersebut dilaporkan lantaran diduga menyebarkan komentar bernuansa suku, ras, dan fitnah di media sosial yang dinilai telah menyinggung serta meresahkan warga Maluku dan Indonesia Timur di Kota Batam.

Laporan itu disampaikan sebagai langkah untuk mencegah munculnya gesekan di tengah masyarakat, khususnya setelah komentar tersebut beredar bersama unggahan terkait penangkapan Basri Lewaimang.

Tokoh masyarakat Indonesia Timur di Batam sekaligus pendiri Rumpun Melanesia, Moody Arnold Timisela, mengatakan pihaknya memilih menempuh jalur hukum agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.

Arnold yang akrab disapa Om Ody mengatakan, pihaknya memahami keresahan sejumlah pemuda Indonesia Timur yang merasa tersinggung dengan komentar tersebut.

"Jadi kita menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, karena pemuda dari Indonesia Timur hendak mencari sendiri pemilik akun tersebut," kata Om Ody, Kamis (20/8/2026). 

Di tempat yang sama, Ketua I Ikatan Keluarga Maluku (Ikmal) Kota Batam bidang organisasi, Josef De Fretes, membenarkan pihaknya telah membuat laporan resmi ke Polresta Barelang.

Josef mengatakan, laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian. Sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar status dan komentar di media sosial juga telah diserahkan kepada penyidik.

"Laporan kita sudah diterima dan seluruh barang bukti berupa status dan komentar sudah kita serahkan kepada penyidik," kata Josef.

Josef menyebut laporan tersebut telah teregister dengan nomor 561/VIII/2026/Satreskrim.

Selain menyerahkan bukti, pihak Ikmal juga telah memberikan keterangan kepada penyidik Unit I Satreskrim Polresta Barelang.

"Kita juga sudah memberikan keterangan kepada penyidik di Unit I Polresta Barelang," kata Josef. ( tribunbatam.id/ian )

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.