TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Akhirnya nasib pelanggan yang sering menyisakan banyak kuota gara-gara masa berlaku habis dapat keadilan.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mengeluarkan aturan baru dimana operator dilarang menghilangkan sisa kuota internet atau istilah lainnya kuota internet hangus. 

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026. 

Operator juga dilarang mengenakan biaya tambahan kepada pelanggan apabila ingin menggunakan sisa kuota miliknya. 

"Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” kata Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dikutip dari Kompas.com, Sabtu (29/8/2026). 

Komdigi memutuskan hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026. 

"Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut," jelasnya. 

Meutya mengaku banyak menerima aduan mengenai operator yang belum mematuhi aturan ini, padahal MK sudah memberi putusan. 

Baca juga: Akhirnya Dikabulkan MK, Operator Selular Kini Tak Bisa Lagi Hanguskan Sisa Kuota Internet

Batas waktu 28 September 2026 

Komdigi memberi tenggat waktu kepada seluruh operator sampai 28 September 2026 untuk mematuhi peraturan ini. 

Operator harus menyampaikan laporannya mengenai perkembangan pemenuhan kewajiban secara berkala setiap bulan. 

Setelah itu Komdigi akan mengawasi secara berkala terhadap pelaksanaan kewajiban tersebut. 

Namun, Komdigi memberi kelonggaran kepada operator untuk membuat skema baru, tak harus akumulasi kuota atau rollover. 

Mekanisme lainnya bisa sebagai berikut: 

  • akumulasi kuota (rollover)  
  • tanpa akumulasi kuota (non-rollover)  
  • perpanjangan masa aktif  
  • pengalihan manfaat  
  • kompensasi pengembalian dana (refund) 
  • mekanisme perlindungan lainnya yang tidak merugikan pelanggan. 

Hal ini dilakukan agar operator punya opsi untuk mengembalikan keputusan kepada pelanggan.

Sumber: Kompas.com 

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.