SURYA.co.id – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi senilai Rp3,5 miliar yang menjerat Ruben Onsu memasuki babak baru.
Di tengah proses hukum yang masih berjalan, muncul nama pengusaha Jhon LBF yang disebut bersedia memberikan bantuan kepada Ruben untuk menyelesaikan persoalan kerugian materiil yang dilaporkan korban berinisial DM.
Bantuan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Ruben Onsu, Machi Achmad, saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026).
Menurut Machi, Jhon LBF bersedia membantu Ruben untuk menyelesaikan sejumlah kerugian yang diklaim pihak pelapor.
Langkah tersebut disebut menjadi salah satu jalan untuk membuka peluang penyelesaian perkara melalui komunikasi dan mediasi.
Nama Jhon LBF pun menjadi perhatian karena pengusaha tersebut muncul bukan sebagai pihak dalam perkara, melainkan sebagai sosok yang disebut siap membantu Ruben menyelesaikan persoalan materiil dengan pelapor.
Machi Achmad mengungkapkan, Jhon LBF memberikan bantuan kepada Ruben Onsu dalam upaya menyelesaikan kerugian yang dialami pihak pelapor.
"Alhamdulillah juga dari kawan atau abanglah bisa dianggap," ujar Machi Ahmad ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026), dikutip SURYA.co.id dari Tribunnews.
"Bang Jhon LBF memberikan bantuan nih untuk klien saya, Bang Ruben Onsu, untuk menyelesaikan sejumlah kerugian yang dialami oleh pelapor," sambungnya.
Pernyataan tersebut menempatkan Jhon LBF sebagai pihak yang memberikan dukungan dalam penyelesaian persoalan materiil.
Namun, bantuan tersebut tidak serta-merta mengubah proses hukum yang sedang dihadapi Ruben.
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut tetap berada dalam proses penanganan aparat kepolisian.
Baca juga: Ternyata Ruben Onsu Pernah Kehilangan Rp100 Miliar, Jadi Awal Mula Kasus Penipuan yang Menjeratnya
Selain bantuan materiil, pihak Ruben Onsu kini memilih membuka jalur komunikasi dengan pelapor.
Kuasa hukum Ruben bahkan telah mengajukan permohonan mediasi kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Machi menyebut kesiapan Jhon LBF membantu Ruben menjadi salah satu titik terang dalam upaya penyelesaian persoalan tersebut.
"Bang Jhon LBF siap membantu, itu kan ada titik terang, dan saya juga sudah sampaikan nih berkomunikasi," kata Machi.
"Ya, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa mediasi, ngopi darat bareng atau ketemu dalam keadaan resmi di mediasi yang diselenggarakan oleh Polres Jakarta Selatan," lanjutnya.
Dengan adanya rencana tersebut, pihak Ruben berharap persoalan dengan pelapor dapat diselesaikan melalui mekanisme yang disepakati para pihak.
Jhon LBF lahir di Tangerang, Banten pada tahun 1985.
Ia merupakan seorang pengusaha yang memiliki berbagai macam bisnis dengan kategori di usia muda.
Jhon LBF juga dikenal sebagai orang yang sukses dan kaya raya.
Ia sendiri memulai karirnya sebagai pengusaha pada tahun 2018 lalu.
Kala itu Jhon LBF menerima banyak hinaan dan cacian negatif dari beberapa pihak.
Namun hal tersebut lah yang membuatnya ingin merubah hidup.
Pada awalnya Jhon LBF memulai bisnisnya dengan memberanikan diri mendirikan perusahaan PT Lima Sekawan Indonesia yang bergerak di bidang jasa pengaturan pelunasan perusahaan.
Selain itu ia juga mendirikan sebuah perusahaan bernama Mevol, dan Hivefive.
Akan tetapi kesuksesan tak selalu berpihak padanya, sebab Jhon LBF pernah berkali-kali gagal dalam menjalankan perusahaannya.
Hingga akhirnya kini Jhon LBF berhasil dikenal sebagai pengusaha sukses kaya.
Sementara itu Jhon LBF mendadak viral usai ia membagikan konten-konten positif serta inspiratif.
Bahkan ia juga dikenal sebagai sosok atasan yang low profil dan kering berinteraksi bersama dengan para karyawannya.
Tak hanya itu saja, Jhon LBF juga merupakan seorang yang memiliki hobi menyanyi.
Bahkan ia sudah merilis single dengan berjudul "Jangan Ngatur Tuhan".
Kehadiran Jhon LBF dalam persoalan Ruben Onsu kali ini memperlihatkan sisi lain dari figur pengusaha tersebut.
Ia disebut tidak hanya memberikan dukungan secara moral, tetapi juga siap membantu penyelesaian kerugian materiil yang menjadi bagian dari persoalan antara Ruben dan pelapor.
Meski demikian, berdasarkan informasi dalam perkara ini, Jhon LBF bukan pihak yang dilaporkan dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi Rp3,5 miliar tersebut.
Perannya yang disebut oleh kuasa hukum Ruben adalah membantu kliennya menghadapi persoalan kerugian materiil yang diklaim oleh pelapor.
Di sisi lain, persoalan hukum yang dihadapi Ruben Onsu telah berkembang dari tahap laporan menjadi penetapan tersangka.
Ruben resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi Rp3,5 miliar terhadap rekan bisnisnya berinisial DM.
Penetapan tersebut dilakukan setelah polisi menjalankan serangkaian proses penyelidikan hingga gelar perkara.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Ruben Samuel Onsu berstatus sebagai terlapor dalam perkara tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan yang dibuat pada 22 Agustus 2025.
Dengan status tersangka tersebut, proses hukum terhadap Ruben tetap berjalan meskipun terdapat upaya penyelesaian secara komunikasi dan mediasi.
Kuasa hukum Ruben Onsu berharap apabila persoalan kerugian materiil dapat diselesaikan, pelapor bersedia mencabut laporan.
"Setelah selesai kan pastinya mencabut laporan," terang Machi.
Namun, rencana tersebut masih bergantung pada proses komunikasi antara pihak-pihak yang terlibat serta mekanisme hukum yang berlaku.
Kehadiran Jhon LBF dalam proses tersebut menjadi perhatian karena bantuan dari pihak luar berpotensi menjadi salah satu faktor yang membantu membuka ruang dialog antara Ruben dan pelapor.
Munculnya Jhon LBF dalam perkara Ruben Onsu menarik karena posisi pengusaha tersebut bukan sebagai pihak yang terseret perkara, melainkan sebagai orang yang disebut siap membantu menyelesaikan persoalan materiil.
Meski demikian, penting membedakan antara upaya perdamaian atau penyelesaian kerugian dengan proses hukum pidana. Bantuan finansial ataupun kesepakatan antara para pihak tidak otomatis berarti perkara pidana selesai, karena keputusan mengenai proses hukum tetap mengikuti ketentuan dan kewenangan aparat penegak hukum.
Karena itu, perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil mediasi, sikap pelapor, serta langkah penyidik dalam menangani perkara tersebut. Jhon LBF dalam konteks ini disebut sebagai sosok yang membantu membuka jalan penyelesaian, bukan sebagai pihak yang diduga melakukan tindak pidana.
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.