TRIBUNJAKARTA.COM - Harga emas Antam hari ini, Senin (31/8/2026), terpantau tidak berubah dibandingkan perdagangan sebelumnya.

Mengacu pada laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam ukuran 1 gram masih berada di level Rp 2.670.000 per gram. 

Harga tersebut merupakan harga dasar emas Antam. 

Adapun harga emas Antam setelah dikenakan pajak penghasilan (PPh) 0,25 persen untuk ukuran 1 gram menjadi Rp 2.676.675. 

Sementara itu, harga buyback emas Antam tercatat di posisi Rp 2.523.000 per gram. Harga buyback tersebut merupakan harga yang digunakan ketika pemilik emas menjual kembali emas batangan Antam kepada PT Aneka Tambang Tbk. 

Untuk diketahui, emas batangan Antam tersedia dalam beragam pilihan berat mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram. 

Berikut daftar harga emas Antam terbaru hari ini, Senin (31/8/2026), berdasarkan pembaruan laman resmi Logam Mulia: Baca juga: 

  • 0,5 gram: Rp 1.385.000
  • 1 gram: Rp 2.670.000
  • 2 gram: Rp 5.280.000
  • 3 gram: Rp 7.895.000
  • 5 gram: Rp 13.125.000
  • 10 gram: Rp 26.195.000
  • 25 gram: Rp 65.362.000
  • 50 gram: Rp 130.645.000
  • 100 gram: Rp 261.212.000
  • 250 gram: Rp 652.765.000
  • 500 gram: Rp 1.305.320.000
  • 1.000 gram (1 kg): Rp 2.610.600.000

Adapun harga emas Antam setelah dikenakan PPh 0,25 persen adalah sebagai berikut:

  • 0,5 gram: Rp 1.388.463
  • 1 gram: Rp 2.676.675
  • 2 gram: Rp 5.293.200
  • 3 gram: Rp 7.914.738
  • 5 gram: Rp 13.157.813
  • 10 gram: Rp 26.260.488
  • 25 gram: Rp 65.525.405
  • 50 gram: Rp 130.971.613
  • 100 gram: Rp 261.865.030
  • 250 gram: Rp 654.396.913
  • 500 gram: Rp 1.308.583.300
  • 1.000 gram (1 kg): Rp 2.617.126.500

 

Ketentuan pajak pembelian dan buyback emas Antam

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian maupun buyback emas batangan Antam dikenakan pajak sebagai berikut.

Pajak pembelian emas (PPh 22):

      • 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP.
      • 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP.

Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh Pasal 22 sebagai dasar pelaporan pajak.

Pajak penjualan kembali (buyback):

Untuk penjualan kembali emas ke PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta, berlaku tarif:

      • 1,5 persen bagi pemilik NPWP.
      • 3 persen bagi non-NPWP.

Pajak buyback dipotong langsung dari total nilai transaksi yang dilakukan.

Itulah harga emas Antam hari ini, Jumat (26/6/2026) pukul 09.33 WIB. Harga emas di laman resmi Logam Mulia diperbarui setiap pukul 08.30 WIB.

Membership: https://kmp.im/plus6 Download aplikasi: https://kmp.im/app6

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.