12 Jenis Pelanggaran yang Terpantau Kamera ETLE dan DendanyaLiputan6 | Sat, 05 Sep 2026 16:19:38 +0700
Liputan6.com, Jakarta - Tidak perlu lagi menunggu polisi menghentikan kendaraan untuk mendapatkan surat tilang. Pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas kini bisa terpantau langsung oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang bekerja secara elektronik.
Kamera tersebut mampu merekam pelanggaran sekaligus membaca pelat nomor kendaraan. Data yang terekam kemudian diverifikasi petugas sebelum surat konfirmasi dikirimkan kepada pemilik kendaraan.
Mengutip Daihatsu, Sabtu (5/9/2026), terdapat 12 jenis pelanggaran yang menjadi sasaran utama kamera ETLE. Jenisnya mulai dari menerobos lampu merah, menggunakan ponsel saat berkendara, hingga melanggar aturan ganjil-genap.
Berikut sejumlah pelanggaran yang dapat terekam kamera ETLE berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:
Melanggar rambu lalu lintas atau marka jalan Pengendara yang melanggar rambu lalu lintas atau marka jalan dapat dikenakan denda maksimal Rp 500.000.
Tidak menggunakan sabuk keselamatan Pengemudi mobil yang tidak mengenakan sabuk keselamatan dapat dikenakan denda maksimal Rp 250.000.
Menggunakan ponsel saat mengemudi Penggunaan ponsel ketika berkendara juga termasuk pelanggaran yang dapat terpantau kamera ETLE. Dendanya maksimal Rp 750.000.
Melebihi batas kecepatan Kendaraan yang melaju melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan dapat dikenakan denda maksimal Rp 500.000.
Menggunakan pelat nomor palsu atau tidak sesuai Penggunaan pelat nomor palsu atau yang tidak sesuai dengan ketentuan juga dapat terekam kamera. Denda maksimalnya Rp 500.000.
Melawan arus Berkendara melawan arus lalu lintas menjadi pelanggaran lain yang dapat dikenakan denda maksimal Rp 500.000.
Menerobos lampu merah Pengendara yang menerobos lampu merah juga masuk dalam daftar pelanggaran yang dapat terekam kamera ETLE, dengan denda maksimal Rp 500.000.
Tidak memakai helm Bagi pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, denda yang dikenakan maksimal Rp 250.000.
Berboncengan lebih dari dua orang (Catatan: Berboncengan bertiga artinya mengangkut lebih dari dua orang) Sepeda motor yang digunakan untuk mengangkut lebih dari dua orang termasuk pelanggaran dan dapat dikenakan denda maksimal Rp 250.000.
Tidak menyalakan lampu utama pada siang hari Khusus pengendara sepeda motor, tidak menyalakan lampu utama pada siang hari dapat dikenakan denda maksimal Rp 100.000.
Melanggar aturan ganjil-genap Pelanggaran terhadap aturan ganjil-genap juga dapat terpantau kamera ETLE. Besaran dendanya maksimal Rp 500.000, berdasarkan ketentuan daerah setempat.
Kelebihan daya angkut atau dimensi kendaraan Kendaraan yang membawa muatan melebihi daya angkut atau dimensi yang ditentukan dapat dikenakan denda maksimal Rp 500.000.
Bagaimana Kamera ETLE Bekerja?
Kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Ketika kamera menemukan pelanggaran, bukti berupa foto atau video akan dikirimkan ke Back Office ETLE.
Data kendaraan kemudian diverifikasi petugas melalui sistem Electronic Registration & Identification (ERI).
Setelah data terverifikasi, surat konfirmasi akan dikirimkan kepada pemilik kendaraan. Konfirmasi juga dapat disampaikan melalui notifikasi WhatsApp atau SMS.
Pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi secara online atau datang langsung ke posko penegakan hukum ETLE.
Jika pelanggaran terbukti, surat tilang akan diterbitkan dan denda dapat dibayarkan sesuai prosedur yang berlaku.
Sebaliknya, apabila surat konfirmasi diabaikan atau denda tidak dibayarkan, STNK kendaraan berisiko diblokir.
Berkendara Sesuai Aturan
Kendaraan melintasi kamera CCTV sistem ETLE di Simpang Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)
Kamera ETLE kini dipasang di sejumlah titik strategis, mulai dari persimpangan jalan, jalan tol, hingga kawasan yang menerapkan aturan ganjil-genap.
Karena itu, cara paling aman untuk menghindari tilang bukan dengan menghafalkan lokasi kamera, melainkan membiasakan diri berkendara sesuai aturan. Patuhi rambu dan marka jalan, gunakan sabuk keselamatan atau helm, jangan menggunakan ponsel saat berkendara, serta selalu perhatikan batas kecepatan.
Selain menghindari denda, kebiasaan berkendara secara disiplin juga membantu menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.