BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka menghadirkan satu orang saksi dalam persidangan perkara dugaan penipuan yang menjerat dua terdakwa, Maryati dan Daniati, di Pengadilan Negeri Kelas IB Sungailiat, Selasa (8/9/2026) sore.
Saksi yang dihadirkan JPU yakni Edi Sasiri, Area Office Head PT BAF (Busaan Auto Finance) Bangka Belitung (Babel). Edi juga merupakan pelapor dalam perkara tersebut.
Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, Edi membenarkan bahwa dirinya melaporkan kedua terdakwa ke Polres Bangka karena merasa dirugikan atas dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan keduanya.
"Iya Yang Mulia, saya melaporkan kedua terdakwa atas dugaan tindak pidana penipuan yang telah dilakukan kedua terdakwa," ujar Edi dalam persidangan.
Perkara tersebut kemudian bergulir hingga ke meja hijau. Maryati dan Daniati didakwa melanggar Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Keduanya juga didakwa dengan dakwaan alternatif Pasal 591 huruf a juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kedua terdakwa pun, dihadapan saksi mengakui kesalahannya dan meminta maaf atas perbuatan yang telah dilakukan oleh kedua terdakwa yang telah melakukan tindak pidana penipuan.
"Menyesal Yang Mulia, saya minta maaf atas perbuatan yang telah saya lakukan," ucap terdakwa Maryati.
"Saya juga minta maaf kepada pak Edi, saya menyesali atas perbuatan yang telah saya lakukan," kata terdakwa Daniati.
Setelah menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, kedua terdakwa melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda rencana pembacaan tuntutan dari JPU Kejari Bangka. (Bangkapos.com/Adi Saputra)
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.