Jakarta - Maskapai penerbangan Garuda Indonesia mengenalkan aturan baru bagasi mulai 1 September 2026. Kebijakan itu menuai pro dan kontra.
Garuda Indonesia resmi memberlakukan perubahan aturan bagasi tercatat) dari yang sebelumnya menggunakan konsep berat) menjadi berbasis jumlah koli atau koper). Melalui kebijakan itu, batas kuota bagasi gratis bagi penumpang tidak lagi dihitung berdasarkan akumulasi total berat secara keseluruhan, tetapi ditentukan dari jumlah koper beserta batas maksimal berat per koper sesuai dengan kelas tiket yang dimiliki.
Dengan diterapkannya itu, penumpang tidak bisa lagi menggabungkan jatah berat ke dalam satu koper yang sangat berat, ataupun memecah jatah berat ke dalam banyak koper kecil melebihi jumlah koli yang diizinkan.
Kebijakan modernisasi layanan itu bertujuan untuk menyelaraskan standar operasional Garuda Indonesia dengan aturan penerbangan internasional serta mempermudah penumpang yang melakukan penerbangan lanjutan).
Kendati demikian, penumpang diimbau untuk lebih teliti memeriksa rincian bagasi pada tiket elektronik (e-ticket) mereka sebelum berangkat guna menghindari risiko biaya kelebihan bagasi (excess baggage) akibat kesalahan dalam mengemas barang.