TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU- Seorang pria berinisial BS (40), yang sebelumnya diamankan karena diduga mencuri uang dari kotak amal Masjid Darul Falah, Jalan Husni Thamrin, Kelurahan Rimuku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, akhirnya dibebaskan.
Pembebasan tersebut dilakukan setelah polisi mempertemukan BS dengan pengurus Masjid Darul Falah untuk menyelesaikan persoalan melalui mediasi.
Kasi Humas Polresta Mamuju Iptu Herman Basir mengatakan, pengurus masjid tidak keberatan dengan perbuatan BS dan memilih memberikan maaf dengan mempertimbangkan kondisi yang melatarbelakangi kejadian.
“Betul sudah dibebaskan karena melihat dari sisi kemanusiaan. Dia mencuri karena tidak ada pembeli berasnya dan juga pengurus masjid tidak keberatan,” kata Herman kepada wartawan, Sabtu (12/9/2026).
Baca juga: BREAKING NEWS : Rumah Lansia di Polman Hangus Terbakar
Baca juga: 7 Ciri Orang Toxic yang Sering Tak Disadari, Salah Satunya Suka Mengontrol
Dalam mediasi tersebut, Bhabinkamtibmas, ketua RT, dan pengurus masjid juga sempat membahas bantuan untuk BS.
Mereka sepakat membantu memberikan uang sebesar Rp200 ribu sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi pria tersebut.
Sebelumnya, BS diamankan Unit V Resmob bersama Unit URC Polresta Mamuju pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 22.30 WITA.
BS diketahui berdomisili di wilayah Lombang-Lombang, Kecamatan Kalukku, Mamuju. Saat diamankan, polisi menduga pria tersebut mengambil uang dari kotak amal Masjid Darul Falah.
Nilai uang yang diambil diperkirakan sekitar Rp60 ribu.
Setelah diamankan, BS sempat dibawa ke Posko Unit V Resmob Polresta Mamuju untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pencurian tersebut.
Namun, proses penanganan perkara kemudian berkembang ke pendekatan mediasi dengan melibatkan Bhabinkamtibmas dan pengurus masjid.
Pengurus Masjid Darul Falah menyatakan tidak keberatan dan memilih menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.
Polresta Mamuju menilai penyelesaian melalui mediasi menjadi jalan yang dapat ditempuh dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan kemanusiaan, sepanjang pihak yang berkepentingan menyepakatinya.
Kasus tersebut akhirnya diselesaikan tanpa melanjutkan BS ke proses hukum lebih jauh.
Polisi berharap penyelesaian secara dialogis tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat sekaligus mendorong penyelesaian persoalan secara bijak tanpa mengabaikan ketertiban dan aturan yang berlaku.(*)
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.