TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Berulangnya kasus dugaan keracunan setelah konsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jawa Tengah memunculkan desakan agar pengelolaan dapur penyedia makanan atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diperketat.

Ketua Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Jawa Tengah, Abdun Mufid, meminta adanya langkah lebih tegas terhadap SPPG yang terbukti melakukan kelalaian hingga menyebabkan penerima manfaat mengalami keracunan.

Ia menyebut, SPPG dapat menghadapi proses hukum apabila kelalaian yang terjadi terbukti serius dan menimbulkan banyak korban.

"SPPG bisa dituntut pidana maupun perdata ketika terbukti serius berupa kelalaian yang berdampak pada banyak korban," ujar Abdun, Selasa (15/9/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah laporan kasus dugaan keracunan MBG yang terjadi di sejumlah daerah Jawa Tengah sepanjang Agustus hingga September 2026.

Salah satu kasus terbaru terjadi di Kabupaten Pati. Ratusan siswa dan guru dari dua sekolah di Kecamatan Gembong dilaporkan mengalami gejala yang diduga berkaitan dengan makanan MBG.

Dalam perkembangan kasus tersebut, 273 siswa dan 43 guru dilaporkan terdampak.

Baca juga: "Hore Korutor Bebas, Tapi Bohong" Spanduk Sindiran dari Kelompok Pati Ora Sepele

 

Penerima MBG Disebut Berhak Menuntut Ganti Rugi

Menurut Abdun, siswa dan penerima manfaat MBG berada dalam posisi sebagai konsumen yang berhak mendapatkan perlindungan ketika mengalami kerugian akibat persoalan keamanan pangan.

Ia menyebut ketentuan perlindungan konsumen dapat menjadi dasar bagi masyarakat untuk menempuh jalur hukum apabila unsur pelanggaran telah terbukti.

Selain melalui pengadilan, menurut Abdun, masyarakat juga dapat menempuh penyelesaian di luar pengadilan untuk memperjuangkan hak mereka.

"Kalau itu sudah diberikan (MBG) sebenarnya masyarakat bisa menggugat melalui pengadilan maupun di luar pengadilan," ujarnya.

Karena itu, persoalan keamanan pangan tidak hanya berkaitan dengan keberlangsungan program, tetapi juga menyangkut perlindungan terhadap siswa dan penerima manfaat yang mengonsumsi makanan tersebut.

 

LP2K Soroti Sanksi terhadap SPPG

Dari sisi penyelenggaraan program, Abdun meminta Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan evaluasi dan memberikan sanksi yang lebih tegas apabila SPPG terbukti menyebabkan keracunan.

Ia menilai penghentian sementara atau suspend belum menyelesaikan persoalan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kelalaian serius.

Menurut Abdun, SPPG yang terbukti melakukan pelanggaran berat semestinya dapat dikenai sanksi permanen agar kejadian serupa tidak berulang.

"Kalau sudah terbukti cukup kuat kelalaian tutup saja permanen daripada membahayakan siswa lainnya.

Dan, sanksi itu juga sebagai pembelajar kepada SPPG lainnya agar tidak melakukan hal serupa," jelasnya.

Di sisi lain, aturan BGN mengenai keamanan pangan memang membuka sejumlah bentuk sanksi terhadap SPPG.

Peraturan BGN Nomor 4 Tahun 2026 antara lain mengatur pemberhentian sementara kegiatan produksi dan distribusi MBG, rekomendasi pencabutan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), hingga pemberhentian permanen melalui pemutusan perjanjian kerja sama apabila terdapat pelanggaran, keracunan makanan, atau kejadian luar biasa.

BGN juga telah menerapkan sanksi suspend terhadap sejumlah SPPG pada 2026.

Dalam kasus di Sidoarjo, misalnya, SPPG Talangangin dikenai suspend berat selama 30 hari dan kepala SPPG diusulkan untuk dicopot.

 

Keamanan Pangan Jadi Sorotan

Abdun memahami bahwa SPPG menghadapi tantangan besar karena harus memproduksi makanan dalam jumlah banyak pada waktu yang relatif bersamaan.

Namun, menurut dia, skala program yang besar juga harus diikuti dengan penerapan standar keamanan pangan secara konsisten.

"Kasus keracunan masih selalu terjadi menunjukkan pelaksanaan standar keamanan pangan di SPPG itu masih belum berjalan dengan baik," terangnya.

Ia menilai pengawasan tidak cukup dilakukan setelah muncul persoalan.

Pemeriksaan harus berjalan sejak bahan pangan diterima hingga makanan selesai diproses dan didistribusikan kepada penerima manfaat.

Abdun menyarankan pengawasan terhadap SPPG dilakukan secara berlapis, baik dari sisi internal maupun eksternal.

"Harus ada pengawasan menyeluruh dari mulai bahan pangan, proses pengolahan dan seterusnya, terutama konsisten penerapan yang tercantum dalam SLHS (Sertifikat Laik Higiene Sanitasi)," jelasnya.

 

BGN Sebelumnya Jatuhkan Sanksi pada SPPG

Dalam beberapa kasus sepanjang September 2026, BGN telah mengambil langkah administratif terhadap SPPG yang berkaitan dengan insiden keamanan pangan.

Di Blora, misalnya, SPPG Sukorejo 2 disuspend selama 30 hari dan kepala dapurnya dicopot setelah ratusan siswa mengalami dugaan keracunan MBG.

Sementara itu, BGN pada awal September juga mengumumkan penutupan sementara terhadap 1.999 dapur SPPG yang belum mendaftarkan SLHS. BGN menyebut kepatuhan terhadap standar sanitasi dan SLHS sebagai persyaratan penting dalam penyelenggaraan dapur MBG.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa aspek keamanan pangan menjadi bagian penting dalam evaluasi pelaksanaan program MBG.

Sementara itu, berdasarkan catatan Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro) Semarang yang dikutip dalam naskah sumber, kasus keracunan MBG di Jawa Tengah disebut telah berdampak kepada lebih dari 6 ribu orang sejak 2025 hingga September 2026. (Iwn)

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.