Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 170 bidang tanah di Desa Dampit, Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, memperoleh kepastian pemanfaatan di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah melalui Perjanjian Pemanfaatan Tanah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Bank Tanah Hakiki Sudrajat mengatakan kepastian pemanfaatan tanah menjadi bagian penting untuk memastikan tanah dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Pemanfaatan tanah yang tertib dan produktif merupakan bagian penting dalam memastikan tanah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Hakiki dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.
Perjanjian tersebut memberikan dasar hukum bagi masyarakat untuk memanfaatkan tanah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk untuk kegiatan produktif serta penyediaan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).
Hakiki mengatakan, Badan Bank Tanah bersama Pemerintah Kabupaten Ngawi dan Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi terus mendorong pemanfaatan tanah yang dapat memberikan nilai ekonomi, mendukung penataan lingkungan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Hakiki menambahkan, kepastian hukum perlu diikuti dengan pemanfaatan tanah secara tertib, produktif, dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi Eksam Sodak mengatakan kepastian pemanfaatan tanah tersebut diharapkan dapat menjadi pijakan bagi masyarakat untuk mengembangkan kegiatan ekonomi.
“Tentunya kita berharap dengan kegiatan ini bisa menjadi dasar modal usaha dan meningkatkan taraf hidup ekonomi masyarakat sekitar,” ujar Eksam.
Penandatanganan Perjanjian Pemanfaatan Tanah tersebut merupakan hasil sinergi antara Badan Bank Tanah, Pemerintah Kabupaten Ngawi, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi dalam mendukung pelaksanaan Program Reforma Agraria.
Lebih dari sekadar memberikan kepastian pemanfaatan tanah, program Reforma Agraria di Ngawi diharapkan dapat membuka ruang bagi masyarakat untuk membangun kehidupan yang lebih baik. Tanah yang dimanfaatkan secara produktif dapat menjadi tempat tinggal, ruang untuk berusaha, sekaligus aset yang dapat dijaga dan diteruskan kepada generasi berikutnya.
Salah satu penerima manfaat, Kariem, mengatakan kepastian pemanfaatan tanah tersebut memberikan harapan untuk mengelola tanah secara berkelanjutan dan meneruskannya kepada keluarganya.
“Saya sangat senang dengan adanya kepastian hukum dari Badan Bank Tanah melalui Program Reforma Agraria ini. Saya sudah menunggu lama, bertahun-tahun. Nantinya, sertipikat akan saya wariskan kepada anak dan cucu,” ujar Kariem.
Harapan Kariem tersebut menjadi gambaran bagaimana program pemerintah tidak hanya berbicara mengenai tanah, tetapi juga tentang kepastian, kesempatan, dan masa depan keluarga.