TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Polsek Pacet Polres Cianjur berhasil menangkap maling motor yang sebelumnya telah masuk laporan polisi pada 15 September 2026 dengan pelapor atasnama Iyan Sopian (35) warga Kampung Kawungluwuk Hilir, Cianjur.

Pelaku yang ditangkap bernama Wawan Witana (19) warga Jabung, Kabupaten Lampung Timur. Tempat kejadian pencurian di Villa Kelana Kampung Rarahan, Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas, Cianjur, Jawa Barat, Minggu (13/9/2026) pukul 15.00 WIB.

"Telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 477 KUHP berupa satu unit kendaraan bermotor roda dua jenis Honda Beat street nomor polisi F 5438 WBQ."

"Pelaku mengambil motor yang sedang diparkir di halaman depan Villa dalam keadaan kunci stang dan diduga pelaku menggunakan kunci palsu," kata Kapolsek Pacet, Kompol Amir Said, Senin (28/9/2026) dalam keterangannya.

Kapolsek menjelaskan pelaku ditangkap pada Jumat (25/9/2026) pukul 12.00 WIB, hasil pelacakan GPS yang berada pada motor yang dicurinya.

Baca juga: Tangis Haru Anak di Cirebon: Sang Ibu yang Hilang 35 Tahun Ternyata Masih Hidup dan Sehat

"Piket reskrim Polsek Pacet menerima laporan dari masyarakat untuk meminta pendampingan bahwa motor yang dicuri itu terlacak di daerah Loji Batulawang.

Personel kami ke sana untuk mengamankan diduga pelaku. Setelahnya diperiksa barang bawaan tas milik pelaku dan ditemukan satu senjata api laras pendek," ujarnya

Barang bukti yang diamankan, antara lain satu lembar STNK motor Honda Beat Street nomor polisi F 5438 WBQ atas nama Iyan Sopian, dua kunci kontak motor, satu senpi laras pendek, dan satu butir peluru.(*)

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.