TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang memberikan pembebasan denda pajak kendaraan selama Oktober 2026 mendapat sambutan positif dari masyarakat di Kabupaten Ketapang.
Program yang berlangsung mulai 1 hingga 31 Oktober 2026 tersebut memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan sejumlah keringanan.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 15 Tahun 2026.
Melalui program tersebut, masyarakat mendapatkan fasilitas berupa pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen PKB, disertai sejumlah bentuk keringanan pembayaran lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi sebagian masyarakat, kebijakan tersebut dinilai memberikan peluang untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan tanpa harus menanggung beban denda keterlambatan.
Selain membantu masyarakat yang sebelumnya mengalami keterlambatan pembayaran, program tersebut juga dinilai dapat menjadi momentum untuk mendorong pemilik kendaraan kembali memenuhi kewajiban membayar pajak.
• Wujud Kepedulian Polri, Kapolres Ketapang Serahkan Sumur Bor Presisi di Ponpes Al Muttaqin
Salah seorang warga Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Surya (31), mengaku merasakan manfaat dari program bebas denda pajak kendaraan yang diberlakukan selama Oktober.
Menurutnya, kebijakan tersebut memberikan keringanan bagi masyarakat yang memiliki keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.
Dengan adanya pembebasan denda, pemilik kendaraan yang sebelumnya belum membayar pajak karena terlambat dapat memanfaatkan program tersebut untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa dibebani denda keterlambatan.
"Ya kalau saya dengan adanya pemutihan ini, alhamdulillah. Kita walaupun telat bayar pajak jadi tidak harus bayar denda," kata Surya saat dikonfirmasi, Kamis (1/10/2026).
Menurut Surya, kebijakan tersebut dapat menjadi kesempatan bagi masyarakat yang selama ini menunda pembayaran pajak kendaraan karena adanya denda.
Ia menilai penghapusan denda dapat membuat biaya yang harus dikeluarkan masyarakat menjadi lebih ringan sehingga pemilik kendaraan terdorong untuk segera melakukan pembayaran.
Diskon Sebelum Jatuh Tempo Juga Dinilai Membantu
Selain pembebasan denda, Surya juga menyoroti adanya keringanan berupa diskon pembayaran pajak bagi masyarakat yang membayar sebelum jatuh tempo.
Menurut dia, skema tersebut dapat memberikan keuntungan bagi pemilik kendaraan yang masih memiliki kewajiban pajak berjalan dan melakukan pembayaran sesuai waktu yang ditentukan.
Ia menilai keringanan tersebut tidak hanya membantu masyarakat dari sisi biaya, tetapi juga berpotensi mendorong lebih banyak pemilik kendaraan untuk membayar pajak tepat waktu.
"Kalau untuk diskon, itukan cuma untuk warga yang belum jatuh tempo, nah kalau itu juga cukup bagus. Masyarakat jadi tidak terlalu berat dan ini bisa menarik banyak masyarakat yang tadinya tidak bayar pajak jadi bayar," ujarnya.
Menurutnya, program keringanan pajak dapat menjadi salah satu momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor.
• Dinkes Ketapang Apresiasi Nakes di Pedalaman, Tetap Layani Masyarakat di Tengah Keterbatasan Akses
Respons serupa disampaikan Ary (29), warga Pesaguan, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang.
Ia mengaku program bebas denda tersebut cukup membantu, terutama bagi dirinya yang tinggal cukup jauh dari kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Selain faktor jarak, aktivitas pekerjaan sehari-hari juga menjadi salah satu kendala yang membuat dirinya terkadang kesulitan mengatur waktu untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan.
Kondisi tersebut membuat pembayaran pajak terkadang dilakukan setelah melewati waktu yang seharusnya.
"Intinya bagus lah program ini, karena kondisi tempat tinggal yang cukup jauh dan ada kesibukan bekerja juga, jadi saya sering lah terlambat bayarnya, susah bagi waktunya. Jadi dengan adanya program ini saya cukup terbantu," ungkap Ary.
Menurutnya, kebijakan pembebasan denda memberikan kesempatan kepada masyarakat yang mengalami keterlambatan untuk kembali menyelesaikan kewajibannya.
Masyarakat Dekat Samsat Dinilai Lebih Mudah Memanfaatkan Diskon
Ary juga melihat adanya perbedaan kondisi antara masyarakat yang tinggal dekat dengan kantor Samsat dan mereka yang berada cukup jauh dari pusat pelayanan.
Bagi masyarakat yang tinggal tidak jauh dari Samsat, menurutnya, program tersebut dapat dimanfaatkan dengan lebih mudah, terutama apabila mereka ingin mendapatkan keringanan atau potongan pembayaran sesuai ketentuan program.
Sementara bagi masyarakat yang tinggal di wilayah yang cukup jauh, persoalan jarak dan waktu menjadi pertimbangan tersendiri ketika hendak mengurus pembayaran pajak kendaraan.
"Kalau untuk masyarakat yang dekat dengan Samsat mungkin ini bagus karena dapat potongan dan bisa bayar tepat waktu, tapi kalau saya yang jauh dari Samsat ya mau gimana. Yang penting saya taat pajak," pungkasnya.
Program bebas denda pajak kendaraan yang berlangsung sepanjang Oktober 2026 tersebut pun diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan atau terlambat membayar pajak, program tersebut menjadi salah satu kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraan dengan memperoleh fasilitas pembebasan denda.
Sementara bagi masyarakat yang pajaknya belum jatuh tempo, keringanan berupa diskon pembayaran juga menjadi salah satu fasilitas yang mendapat perhatian dari warga.
Dengan adanya kebijakan tersebut, masyarakat di Kabupaten Ketapang diharapkan dapat memanfaatkan periode program yang berlangsung 1-31 Oktober 2026 dan tetap memenuhi kewajiban pajak kendaraan sesuai ketentuan.
(*)
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.