TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Penyelidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan pemerasan yang menimpa seorang pelaku usaha kuliner di kawasan Alun-alun Kidul (Alkid) Yogyakarta kini berakhir. 

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta menyatakan dugaan pungli dan pemerasan itu tak terbukti.

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Ari Setyawan Wibowo, mengatakan pihaknya telah memeriksa 17 orang terkait peristiwa tersebut. 

Di antaranya, pihak pelaku usaha kuliner, pengelola area parkir, paguyuban dan pedagang di Alkid, kemudian pihak Kraton Yogyakarta, Dinas Perhubungan, angota Polsek setempat serta ahli hukum pidana.

“Dalam pelaksanaan event tersebut terdapat kesepakatan antara pihak Bolosego dengan pengelola area parkir terkait penggunaan area untuk kegiatan selama lima hari, termasuk kompensasi uang Rp6 juta yang disepakati para pihak,” kata Kapolresta, Jumat (2/10/2026).

Dari hasip penyelidikan itu, polisi memperoleh fakta bahwa sebelum kegiatan berlangsung, Bolosego telah mendapatkan izin dari pihak Kraton melalui surat bernomor 0767/KHP/PHG/SI/Mulud.IX/BE-1960.2006, tanggal 10 September 2026, tanpa dipungut biaya. 

Surat ditandatangani oleh GKR Condrokirono selaku Penghageng kawedanan Panitrapura Kraton Yogyakarta.

Kegiatan dihentikan setelah berlangsung satu hari. 

Setelah dilakukan komunikasi dan difasilitasi Polsek Kraton, kompensasi sebesar Rp3 juta telah dikembalikan kepada pihak Bolosego. 

Sisanya telah digunakan untuk pengelolaan sampah, paguyuban, dan kas pengelola parkir.

“Berdasarkan fakta dan keterangan yang kami peroleh dalam proses penyelidikan serta pendapat ahli pidana, kami menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut tidak memenuhi kualifikasi tindak pidana ringan maupun unsur tindak pidana pemerasan,” tegas Kapolresta.

Terkait dugaan tindak pidana ringan, berdasarkan keterangan dan pendapat ahli pidana, lanjut Ari, lokasi tersebut bukan merupakan kewenangan Pemerintah Kota Yogyakarta dalam penyelenggaraan perparkiran, sehingga peraturan daerah tidak dapat diterapkan. 

Menurutnya, lokasi tersebut berada di halaman Sasono Hinggil, berstatus tanah kasultanan yang dikelola warga bernama Lilik berdasarkan surat keterangan yang ditandatangani oleh GBPH H. Prabukusumo pada 29 Agustus 2007.

“Sedangkan, terkait dugaan pemerasaan, dari hasil penyelidikan tidak ditemukan adanya unsur pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam kententuan pidana,” jelas Kapolresta.

Preseden

Jogja Corruption Watch (JCW) menilai, penghentian kasus ini tidak memberikan efek jera terhadap praktik pungli dan berpotensi memunculkan preseden serupa di wilayah lain akibat masih buramnya regulasi tata kelola lahan serta perparkiran di Kota Yogyakarta. 

Aktivis JCW, Baharuddin Kamba, menyoroti dasar argumentasi kepolisian. 

Menurutnya, pemakluman terhadap penarikan uang berkedok kesepakatan dapat menjadi celah bagi pihak-pihak tertentu untuk melakukan tindakan serupa di kemudian hari.

"Pertama, jika alasannya demikian, dikhawatirkan akan muncul kasus serupa di tempat atau lokasi lainnya. Kedua, tidak akan menimbulkan efek jera bagi yang lainnya jika ke depannya ditemukan kasus serupa. Padahal, jelas ada peristiwa meminta sejumlah uang kepada Bolosego," papar Kamba.

Sebagai langkah mitigasi, Kamba mendesak perlunya perbaikan sistem pengelolaan ruang publik dan tata parkir di Yogyakarta. 

Ketidakjelasan status pengelolaan lahan kerap menjadi area abu-abu yang memicu konflik kepentingan serta pungutan tidak resmi. 

"Perlu ada kejelasan dan penegasan terkait wilayah mana yang menjadi objek parkir yang dikelola Pemerintah Kota Yogyakarta dan mana saja yang dikelola pihak Keraton Yogyakarta ataumasyarakat setempat. Termasuk juga besaran tarif di masing-masing wilayah, harus jelas," tegas Kamba.

JCW juga mendorong adopsi teknologi dalam tata kelola retribusi demi menjaga akuntabilitas. 

Terkait penanganan internal kepolisian, Kamba menuntut keadilan bagi anggota Polri yang sebelumnya sempat diperiksa dan dijatuhi sanksi administratif selama proses penyelidikan kasus ini.

"Oknum polisi yang sempat menjalani patsus (penempatan khusus) harus segera dikeluarkan dan pimpinan, dalam hal ini Kapolresta Yogyakarta cq Kasie Propam Polresta Yogyakarta, meminta maaf secara terbuka. Karena, merupakan satu kesatuan peristiwa yang tidak dapat dipisahkan," ujar Kamba. (hda/han)

 

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.