WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Artis Kirana Larasati akhirnya angkat bicara setelah namanya terseret dalam kasus dugaan penipuan investasi emas dan perak yang melibatkan PT Divine Gold Jewelry, pengelola bisnis Nellava Bullion.

Kasus tersebut dilaporkan menimbulkan kerugian hingga Rp 25 miliar dengan sedikitnya 85 orang korban. Sejumlah selebritas dan influencer yang pernah mempromosikan bisnis logam mulia itu pun didesak untuk diperiksa polisi, termasuk sosok berinisial KL yang disebut mengarah kepada Kirana Larasati.

Kuasa hukum korban, Bionda Johan Anggara, meminta adanya kepastian hukum mengenai peran para figur publik yang pernah mempromosikan bisnis tersebut.

Menurut Bionda, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah mereka mengetahui persoalan yang terjadi, terlibat dalam kegiatan perusahaan, atau justru ikut menjadi korban.

"Kami selalu mengutamakan asas praduga tidak bersalah. Kami anggap ini masih batas proses penyelidikan. Tetapi setidaknya ada kepastian hukum dan keadilan, setidaknya diklarifikasi," kata Bionda di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (9/10/2026).

Ia menegaskan, klarifikasi diperlukan agar keterlibatan masing-masing pihak dapat diketahui berdasarkan hasil penyelidikan, bukan sekadar dugaan.

Kirana Tegaskan Hanya Brand Ambassador

Melalui unggahan video di akun Instagram, Kirana membantah terlibat dalam pengelolaan bisnis investasi emas Nellava Bullion.

Ia menjelaskan, hubungannya dengan perusahaan tersebut hanya sebatas kerja sama profesional sebagai brand ambassador (BA). Kerja sama itu, kata Kirana, baru berlangsung sekitar dua bulan.

Dalam kapasitas tersebut, ia mengaku tidak terlibat dalam pengelolaan perusahaan, dana pelanggan, transaksi jual beli, pengiriman barang, maupun pengembalian dana atau refund.

"Keterlibatan saya dengan Nellava adalah dalam kapasitas profesional sebagai brand ambassador, dan kerja sama tersebut juga baru berjalan dalam waktu yang relatif singkat, yakni dua bulan," ujar Kirana.

Kirana mengatakan, dirinya mulai mengambil langkah setelah mengetahui munculnya berbagai persoalan dan keluhan konsumen yang tidak kunjung menerima emas pesanan mereka.

Ia kemudian menghentikan aktivitas promosi terkait Nellava. Selain itu, melalui kuasa hukumnya, Kirana melayangkan surat pemutusan kerja sama dengan perusahaan tersebut pada 18 September 2026.

"Setelah mengetahui adanya berbagai persoalan dan keluhan yang berkembang, saya telah menghentikan aktivitas promosi saya terkait Nellava," katanya.

Siap Kooperatif jika Dipanggil Polisi

Kirana juga menyatakan siap bekerja sama dengan penyidik apabila keterangannya dibutuhkan untuk mengusut perkara tersebut.

Ia memilih tidak berspekulasi mengenai persoalan yang terjadi dan menyerahkan proses penanganannya kepada pihak berwenang.

"Saya siap untuk bersikap kooperatif dan memberikan informasi yang saya miliki apabila dibutuhkan oleh pihak yang berwenang," tegasnya.

Kirana menambahkan, dirinya menghormati proses hukum yang sedang maupun akan berjalan. Ia berharap penyelidikan dapat mengungkap persoalan tersebut secara terang dan memberikan kejelasan bagi para konsumen yang terdampak.

Ia turut menyampaikan empati kepada para pembeli yang hingga kini masih menantikan kepastian atas pesanan emas maupun dana mereka.

"Kepada teman-teman khususnya para customers yang terdampak, saya memahami betul bahwa yang kalian butuhkan bukanlah penjelasan, melainkan kepastian dan penyelesaian," ujar Kirana.

Ia berharap seluruh pihak yang terdampak mendapatkan penyelesaian yang adil.

Berawal dari Transaksi Emas yang Bermasalah

Kasus dugaan penipuan tersebut bermula dari laporan para pembeli logam mulia yang mengaku mengalami kerugian dalam skema pre-order (PO), buyback, dan trade-in yang dijalankan PT Divine Gold Jewelry beserta enam perusahaan terkait.

Para konsumen disebut tertarik mengikuti transaksi setelah ditawari potongan harga dan bonus emas dalam jumlah besar. Salah satu promosi yang disebutkan adalah pembelian emas 5 gram dengan bonus emas 4 gram.

Namun, sejumlah konsumen kemudian mengeluhkan pesanan emas yang tidak kunjung diterima. Dana dari transaksi buyback juga disebut tidak dicairkan sesuai harapan mereka.

Di tengah persoalan tersebut, tiga gerai utama perusahaan di Bali, Jakarta, dan Surabaya dilaporkan tutup secara bersamaan. Manajemen dan jajaran direksi perusahaan yang disebut merupakan warga negara India juga dikabarkan sulit dihubungi.

Perkara ini masih memerlukan penanganan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum. Pihak-pihak yang terkait dengan perusahaan maupun kegiatan pemasarannya dapat dimintai keterangan untuk memperjelas peran masing-masing.

Dugaan pelanggaran yang mencuat mencakup penipuan, penggelapan, transaksi tanpa izin yang dipersyaratkan, tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta kemungkinan pertanggungjawaban pidana korporasi. Penerapan pasal dan penentuan pihak yang bertanggung jawab tetap bergantung pada hasil penyidikan dan proses hukum

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.