TRIBUNMANADO.CO.ID, Amurang - Seorang pria berinisial WK alias Wingli diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Minahasa Selatan (Minsel), Polda Sulawesi Utara.
Wingli diduga terlibat dalam kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis pisau di Desa Lelema, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan.
Akibat dugaan penganiayaan tersebut, seorang pria bernama Jecksen dilaporkan mengalami luka tikam di bagian dada sebelah kiri.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (10/10/2026), setelah Tim URC menerima informasi terkait dugaan tindak pidana penganiayaan di wilayah tersebut. Operasi penangkapan dipimpin oleh Bripka Alfian Obert.
Kasat Reskrim Polres Minsel, Iptu Stefi Sumolang, menjelaskan bahwa tim langsung menindaklanjuti informasi yang diterima dengan melakukan pencarian terhadap pria yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Menurutnya, petugas terlebih dahulu melakukan penelusuran dan pendalaman informasi untuk memastikan keberadaan terduga pelaku.
“Setelah melakukan pencarian, tim akhirnya menemukan Wingli di rumahnya yang berada di Desa Lelema, Jaga X, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan. Tim selanjutnya melakukan pencarian terhadap barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut,” ujar Kasat.
Dari hasil pencarian, petugas turut menemukan barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Terduga pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Minsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Terduga pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Minahasa Selatan untuk menjalani proses penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Iptu Stefi Sumolang mengatakan, berdasarkan kronologi yang diterima kepolisian, korban Jecksen mengalami luka tikam di bagian dada sebelah kiri akibat dugaan penganiayaan menggunakan pisau.
Namun, hingga informasi ini disusun, belum terdapat penjelasan lebih lanjut mengenai motif kejadian, waktu pasti penganiayaan berlangsung, maupun hubungan antara korban dan terduga pelaku.
Penyidik Polres Minsel selanjutnya mendalami perkara tersebut, termasuk mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak yang terlibat serta memeriksa barang bukti yang telah diamankan.
“Penanganan perkara selanjutnya dilakukan di Polres Minahasa Selatan untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut, termasuk keterangan pihak-pihak yang terlibat dan barang bukti yang telah diamankan.
Pengamanan terduga pelaku tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut kepolisian atas informasi dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka,” ungkapnya.
Kepolisian diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh kronologi kejadian, motif penganiayaan, serta peran masing-masing pihak melalui proses hukum yang berjalan.
Kasus ini tercatat dalam laporan polisi tertanggal 10 Oktober 2026.
(TribunManado.co.id/Fer)
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.