TRIBUNMANADO.CO.ID - MANADO - Rencana penerapan sistem ganjil genap untuk pengisian bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Sulawesi Utara (Sulut) dipastikan tidak jadi dilaksanakan.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut melalui Plt. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulut, yaitu Rainier Nicko Dondokambey mengusulkan penerapan sistem ganjil genap kepada PT Pertamina Patra Niaga Sales Area Sulutenggo.

Usulan tersebut tertuang dalam surat Nomor 542/438/DESDMD tertanggal 15 Oktober 2026, perihal Penanganan Antrean Panjang BBM di SPBU Wilayah Sulawesi Utara.

Dalam salah satu poin surat itu, Pemprov Sulut mengusulkan pembatasan pengisian BBM subsidi berdasarkan angka ganjil dan genap pada nomor polisi kendaraan di seluruh SPBU di Sulawesi Utara.

Langkah tersebut diusulkan untuk mengurai antrean panjang kendaraan yang terjadi di sejumlah SPBU dalam beberapa hari terakhir.

Namun, Kepala Dinas Kehutanan Sulut menjelaskan, surat tersebut sebatas rekomendasi yang diajukan kepada Pertamina.

Keputusan mengenai penerapan kebijakan itu sepenuhnya berada di pihak Pertamina.

"Itu hanya rekomendasi yang kami usulkan ke Pertamina Sulawesi Utara. Apakah bisa atau tidak, sebelumnya kami usulkan melihat kondisi yang sekarang," jelasnya.

PENJELASAN - Kepala Dinas Kehutanan Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Rainier Dondokambey.
PEMPROV SULUT - Kepala Dinas Kehutanan Daerah Provinsi Sulawesi Utara sekaligus Plt. Kadis ESDM Sulut, Rainier Dondokambey. (Tribun Manado/Fernando_Lumowa)

Menurut dia, persoalan antrean BBM tidak hanya terjadi di Sulawesi Utara, tetapi juga di daerah lain, termasuk Bali.

"Lihat saja di Bali seperti apa. Jadi kejadian ini berlaku secara nasional. Tapi pastinya semua kembali ke Pertamina, kami hanya mengusulkan," ungkapnya.

Sementara itu, Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Denny Mangala, menjelaskan bahwa rencana penerapan sistem ganjil genap tersebut tidak jadi dilaksanakan. "Tidak jadi dilaksanakan" jelasnya.

Dengan demikian, usulan pembatasan pengisian BBM subsidi berdasarkan nomor polisi kendaraan itu tidak berlanjut menjadi kebijakan yang diterapkan di SPBU wilayah Sulawesi Utara.

Sebelumnya, Dinas ESDM Pemprov Sulut mendorong koordinasi dengan Pertamina dan instansi terkait untuk menangani antrean panjang serta laporan kekosongan BBM di sejumlah SPBU.

Persoalan tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah menyusul antrean kendaraan yang terjadi di Manado dan sejumlah wilayah lainnya.

Meski sistem ganjil genap batal diterapkan, penanganan antrean BBM tetap menjadi persoalan yang perlu ditindaklanjuti melalui koordinasi antara pemerintah daerah dan Pertamina. (Ren)

Baca juga: SPBU COCO Wenang dan SPBU Paal 2 Manado Beroperasi 24 Jam, Layani Kebutuhan BBM Masyarakat

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.