TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Pelabuhan Tanjung Priok menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23.

Kasus tersebut terungkap setelah polisi mendalami dugaan penganiayaan yang dialami empat ABK kapal penangkap cumi tersebut.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri mengatakan, tujuh dari sembilan tersangka kini telah ditahan.

Baca juga: Peran 9 Tersangka Penganiayaan ABK KM Maulana 23: Rekrut Korban, Jerat Utang, dan Pemalsuan Dokumen

"Selanjutnya, dapat kami sampaikan bahwa dari dugaan tindak pidana perdagangan orang yang kami lakukan penyelidikan dan penyidikan, kami telah menetapkan sembilan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tujuh tersangka," kata Alrasyidin kepada wartawan, Kamis (15/10/2026).

Dua tersangka lainnya tidak ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Satu di antaranya merupakan kapten kapal yang saat ini ditahan Polres Kepulauan Aru dalam perkara dugaan penganiayaan.

Sedangkan seorang tersangka lainnya tidak ditahan karena telah berusia 72 tahun dan mempertimbangkan kondisi kesehatannya.

Meski demikian, proses hukum terhadap tersangka tersebut tetap berjalan.

"Namun, proses pemberkasan tetap kami lakukan dan yang bersangkutan tetap ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Dalam perkara tersebut, sembilan tersangka memiliki peran berbeda yang terbagi dalam sejumlah klaster, mulai dari pemilik kapal, perekrut dan penampung ABK, pengurus dokumen hingga kapten kapal.

Tersangka S selaku Direktur PT AMIR disebut berperan sebagai pemilik kapal.

Kemudian AR berperan menampung dan mengirim ABK ke pihak perusahaan sekaligus mengakomodasi utang para ABK.

Polisi menduga jeratan utang tersebut menjadi salah satu cara untuk menarik korban bekerja di kapal penangkap cumi.

"Pemilik kapal juga memberikan jeratan utang kepada para ABK sehingga para ABK tertarik untuk bekerja di kapal penangkap cumi tersebut," kata Alrasyidin.

Sementara itu, tersangka AS berperan menjemput dan menjaga ABK di dalam mes. 

Tersangka K bertugas menjemput serta mengantarkan ABK ke tempat penampungan, sedangkan RD berperan merekrut dan membawa ABK ke penampungan.

Menurut Alrasyidin, para ABK yang berada di tempat penampungan dijaga agar tidak dapat bebas keluar maupun berkomunikasi dengan pihak lain.

"Mereka dijaga agar tidak keluar atau menghubungi pihak lain, termasuk keluarganya," ucapnya.

Polisi juga menetapkan tiga tersangka yang berkaitan dengan pengurusan dokumen keberangkatan ABK.

Dua tersangka, yakni K dan AB, diduga mengurus dokumen keberangkatan sekaligus memalsukan tanda tangan para ABK. Sementara tersangka S berperan sebagai koordinator keduanya.

"Tanda tangan para ABK ini dipalsukan," kata Alrasyidin.

Adapun tersangka S yang merupakan kapten kapal berperan membuat target kerja dan memberikan hukuman kepada ABK.

Polisi menduga para ABK kemudian dieksploitasi untuk bekerja menangkap cumi setelah diserahkan kepada kapten kapal.

Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa manifest kapal, sejumlah saksi, lokasi penampungan korban hingga tempat penyerahan uang.

Sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara juga telah disita sebagai barang bukti.

Polisi turut berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait pemulihan kondisi empat ABK yang menjadi korban.

Koordinasi tersebut mencakup kesehatan fisik dan mental korban serta kemungkinan restitusi atas kerugian yang dialami.

"Koordinasi dengan pihak LPSK ini juga salah satunya berkaitan dengan penggantian kerugian atau restitusi sebagai dampak dari peristiwa tersebut," ujarnya.

Para tersangka dijerat Pasal 455 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak kategori VII.

Awal Pengungkapan

Kasus ini mencuat setelah video dugaan kekerasan terhadap ABK di atas KM Maulana 23 beredar di media sosial.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan menggunakan metode scientific crime investigation, termasuk teknologi face recognition, untuk mengidentifikasi para korban.

Hasil penyelidikan mengungkap empat ABK menjadi korban dugaan penganiayaan, yakni Ilyas Salahuddin, Oktavian Magreza, Johan Saputra, dan Syawal Suswono.

Keempatnya merupakan awak KM Maulana 23 yang berangkat dari kawasan Muara Baru, Jakarta Utara, menuju wilayah operasi penangkapan ikan di Kepulauan Aru, Maluku.

Dalam pengembangan kasus, polisi menemukan informasi bahwa keluarga Ilyas sempat diberi tahu pihak kapal bahwa korban mengalami sakit beri-beri dan menjalani perawatan di Rumah Sakit Dobo.

Namun, setelah didalami, informasi tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Korban disebut tidak mendapatkan perawatan sebagaimana informasi yang disampaikan kepada keluarga dan justru ditemukan dalam kondisi membutuhkan penanganan medis.

Keempat korban kemudian dievakuasi ke rumah sakit di Dobo untuk mendapatkan perawatan.

Sementara itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan KM Maulana 23 di perairan Laut Aru setelah menerima informasi dugaan penyiksaan terhadap ABK.

Kapal tersebut diketahui membawa 28 ABK dan diamankan kapal patroli KKP Hiu 14 pada 2 Oktober 2026.

Berdasarkan pemeriksaan awal KKP, dugaan kekerasan terhadap ABK berkaitan dengan target tangkapan cumi.

Para ABK disebut diwajibkan mendapatkan tangkapan cumi minimal dua kilogram dalam satu malam.

Polisi kini berkoordinasi dengan Polres Kepulauan Aru dan KKP untuk mendalami dugaan penganiayaan sekaligus dugaan TPPO.

Penyidik juga memastikan keselamatan dan pemulihan kondisi empat korban yang saat ini mulai membaik dan sudah dapat berkomunikasi dengan keluarga.


 

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.