TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Fazlie Hasniel Sugiharto terkait sengketa merek Tamba Waras Bali Kutus Kutus.

Putusan Nomor 29 PK/Pdt.Sus-HKI/2026 tanggal 31 Agustus 2026 tersebut membuat hasil putusan sebelumnya tetap berlaku, termasuk perintah pelaksanaan pembatalan pendaftaran merek kepada Turut Tergugat.

Dikutip dari situs resmi MA, Senin (19/10/2026), Bambang Pranoto dan PT Kutus Kutus Herbal merupakan Para Termohon PK, dahulu Para Penggugat. Fazlie Hasniel Sugiharto berkedudukan sebagai Pemohon PK, dahulu Tergugat. Gugatan para penggugat sebelumnya dikabulkan untuk seluruhnya oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya pada 16 April 2025 silam.

Permohonan kasasi pihak lawan kemudian ditolak melalui Putusan MA Nomor 892 K/Pdt.Sus-HKI/2025 tanggal 25 September 2025. Pada pemeriksaan PK, MA menilai tidak terdapat kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata dalam putusan sebelumnya.

Dalam pertimbangannya, MA menyebut Bambang sebagai pengguna pertama kata atau merek Kutus Kutus dan Tamba Waras sekitar 2012 sampai 2013. MA juga menyebutnya sebagai pihak yang pertama mencetuskan, meracik, dan menggunakan atau memperkenalkan minyak bermerek Kutus Kutus sejak 2012.

MA turut menyimpulkan bahwa pendaftaran merek yang disengketakan dilakukan dengan itikad tidak baik. Kesimpulan tersebut menjadi bagian dari pertimbangan untuk menolak permohonan PK pihak lawan.

Amar PK secara tegas menolak permohonan Fazlie Hasniel Sugiharto dan menghukumnya membayar biaya perkara peninjauan kembali sebesar Rp9.000.000,00 atau sembilan juta rupiah.

Baca juga: Putusan Mahkamah Agung Tetapkan Worcas Group Menang Atas Sengketa Merek Denza

Sementara itu, amar Pengadilan Niaga yang dikutip dalam dokumen putusan PK memuat pembatalan tiga pendaftaran merek atas nama Tergugat: kelas 5 nomor IDM000565819, kelas 35 nomor IDM001197078, dan kelas 3 nomor IDM001180838.

Turut Tergugat, yakni Kementerian Hukum c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) c.q. Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, diperintahkan melaksanakan pembatalan tersebut dari Daftar Umum Merek setelah menerima salinan resmi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Panitera Pengadilan Niaga atau pejabat yang berwenang diperintahkan menyampaikan salinan putusan kepada DJKI c.q. Direktorat Merek dan Indikasi Geografis untuk pelaksanaannya. Dengan ditolaknya PK, kemenangan Bambang Pranoto dan PT Kutus Kutus Herbal tetap berlaku bersama perintah pelaksanaan dalam putusan sebelumnya.

Duduk Perkara

Diketahui Bambang Pranoto menggugat Fazli Hasniel Sugiharto, anak tirinya, dalam sengketa merek produk herbal minyak Kutus Kutus. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.

Persidangan mencatat bahwa merek Kutus Kutus telah terdaftar secara sah atas nama Fazli Hasniel Sugiharto sejak tahun 2014, dan hingga kini status pendaftarannya tidak berubah. Artinya, secara hukum, merek ini adalah hak eksklusif Tergugat, terlepas dari nuansa kekeluargaan yang melingkupi perjalanan awal usahanya.

Namun, fakta bahwa merek didaftarkan secara sah oleh Fazli Hasniel Sugiharto, menunjukkan bahwa sejak awal hak atas merek telah diakui dan terpisah secara hukum serta tidak ada masalah selama 10 tahun. Hal ini menjadi dasar kuat bahwa hak atas merek bukan bagian dari aset bersama, melainkan hak individu yang dilindungi undang-undang. Almarhum Ibu Lilies Susanti Handayani disebut dalam persidangan sebagai sosok pendamping di masa awal usaha, yang turut mendukung upaya anaknya dalam memasarkan produk herbal ini.

Perkara ini menjadi semakin kompleks setelah Penggugat II yang merupakan badan hukum mengalami perubahan struktur dan kepengurusan. Masuknya pihak lain ke dalam badan usaha tersebut setelah wafatnya almarhumah menimbulkan sejumlah pertanyaan, termasuk tentang alasan serta urgensi klaim atas merek yang baru diajukan pada tahun 2024, lebih satu dekade sejak merek secara resmi dimiliki dan digunakan oleh Tergugat.

Pada tahun 2014 Bambang meminta anak tirinya, Fazli Hasniel Sugiharto, untuk membantu mengurus legalitas dan mendaftarkan merek Kutus Kutus ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Namun, Fazli mendaftarkan merek tersebut atas nama pribadinya sendiri. Karena hubungan keluarga saat itu masih harmonis, hal ini tidak langsung memicu konflik.

Baca juga: Dewan Pers dan DJKI Gelar Forum Internasional di Bali, Bahas Perlindungan Karya Jurnalistik dari AI

Tujuh tahun kemudian masalah muncul, terjadi keretakan hubungan keluarga yang menyebabkan Fazli keluar dari posisi Direktur PT Kutus Kutus Herbal. Setelah keluar, Fazli membawa hak kepemilikan merek tersebut dan melarang Bambang menggunakan nama "Kutus Kutus" untuk produk buatannya sendiri. Fazli bahkan sempat meminta uang kompensasi sebesar Rp50 miliar jika hak merek tersebut ingin dikembalikan.

Akibat tidak bisa menggunakan mereknya sendiri, pada tahun 2024 Bambang Pranoto sempat menghentikan produksi dan beralih melakukan rebranding dengan meluncurkan produk baru bernama Minyak Sanga Sanga. Di sisi lain, muncul dualisme produk Kutus Kutus di pasar yang memicu kebingungan bagi konsumen dan mitra dagang.

Menghadapi situasi ini, Bambang Pranoto mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Surabaya. Pada April 2025, Pengadilan Niaga Surabaya memutuskan bahwa Bambang Pranoto adalah pengguna pertama yang sah dan menyatakan pendaftaran merek oleh pihak Fazli dilakukan dengan itikad tidak baik (bad faith).

Keputusan ini kemudian diperkuat oleh Mahkamah Agung (MA) pada akhir 2025, yang menyatakan secara inkrah bahwa hak kekayaan intelektual merek Kutus Kutus resmi kembali sepenuhnya kepada pemilik aslinya, Bambang Pranoto dan PT Kutus Kutus Herbal. (*)

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.