TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap seorang wanita berinisial RH yang merupakan buronan kasus penipuan dan penggelapan uang ratusan juta rupiah dengan modus umrah full Ramadan.
RH yang merupakan pimpinan PT Nur Rizqon Hasana ditangkap di perumahan mewah Temanggung, Jawa Tengah.
"Tim lapangan Satresmob Bareskrim Polri langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya posisi tersangka berhasil kami lacak dan amankan di wilayah Temanggung," kata Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Teuku Arsya Khadafi dalam keterangannya, Kamis (22/10/2026).
Adapun kasus ini bermula ketika para korban yang akan berangkat umrah menggunakan jasa perusahaan pelaku pada Agustus 2025.
Baca juga: Pusat Penipuan Daring Digerebek di India, Indonesia Perlu Waspadai Jaringan Lintas Negara
Saat itu, para korban sudah membayar paket perjalanan umrah dengan cara membayar uang muka 35 persen. Setelahnya, pelunasan dilakukan secara bertahap.
Para korban ketika itu dijanjikan berangkat pada 14 Februari 2026.
Keberangkatan sempat ditunda 4 hari setelahnya dengan alasan keterlambatan visa.
Namun, para korban tak kunjung berangkat hingga merugi sekira Rp 143 juta dan melaporkannya ke Polda Jambi.
Sejak saat itu, pelaku melarikan diri dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Lalu, Polda Jambi berkoordinasi dengan Satresmob Bareskrim Polri untuk melacak keberadaan pelaku. Didapati, pelaku sempat berada di wilayah Surakarta.
Dari hasil penyelidikan, pelaku sempat berpindah-pindah lokasi hingga akhirnya terdeteksi berada di kawasan Temanggung.
Arsya mengatakan tim gabungan Bareskrim Polri bersama Polda Jambi dan Polsek Temanggung pada Rabu (14/10/2026) malam langsung menggerebek tersangka di Perumahan The Ariston Premium Residence, Giyanti, Temanggung.
Dalam penindakan itu, kata dia, petugas mengamankan sejumlah barang bukti termasuk 1 unit mobil Honda Brio warna putih (Nopol AA 1328 RN) yang diduga terkait dengan tindak pidana.
Arsya menyebut saat ini pelaku telah diserahkan ke Polda Jambi untuk menjalani proses penyidikan dan penahanan lebih lanjut.
"Tersangka dan barang bukti diserahkan sepenuhnya kepada jajaran penyidik Polda Jambi untuk penanganan hukum lebih lanjut. Polri berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk penipuan yang merugikan masyarakat luas," pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 492 dan atau pasal 486 KUHP terkait tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.