Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanif Manshuri

TRIBUNMADURA.COM, LAMONGAN - Perselisihan terkait cincin pertunangan berujung dugaan penganiayaan di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

M Wildan (25), warga Desa Tunjungmekar, Kecamatan Kalitengah, Lamongan, mengalami luka di bagian perut setelah diduga ditusuk menggunakan pecahan pisau oleh M Hanif (22), warga Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan, yang datang ke rumahnya untuk mengambil cincin tersebut.

Polisi mengungkapkan, insiden itu terjadi pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid, membenarkan pengungkapan kasus dugaan penganiayaan tersebut.

Polisi berhasil mengamankan terduga pelaku kurang dari tiga jam setelah kejadian.

Baca juga: Terima Surat Panggilan Polisi, Pria di Madiun Datangi Istri Siri lalu Tusuk Anak Tiri 13 Tahun

"Peristiwa terjadi di depan rumah korban pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Berdasarkan kronologi kejadian, terduga pelaku bersama ayah dan calon mertuanya mendatangi rumah korban menggunakan mobil," jelas Hamzaid, Kamis (22/10/2026).

Kedatangan Hanif bersama kedua orang tersebut bertujuan mengambil cincin tunangan yang sebelumnya dikenakan oleh tunangan terduga pelaku dan disimpan oleh korban.

Namun, pertemuan tersebut justru berujung cekcok antara korban dan terduga pelaku.

Perselisihan itu kemudian diduga berakhir dengan aksi penusukan menggunakan pecahan pisau ke bagian perut korban.

Akibat kejadian tersebut, Wildan mengalami luka.

Warga yang mengetahui peristiwa itu segera memberikan pertolongan dan membawa korban ke Puskesmas Kalitengah.

Korban selanjutnya dirujuk ke RS Intan Medika Karangbinangun Lamongan untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.

Baca juga: Teriakan Minta Tolong Gegerkan Warga Madiun, Suami Tusuk Istri dan Anak Tiri Usai Terlibat Cekcok

Pelaku Diamankan di Rumah Sakit

Menindaklanjuti laporan kejadian tersebut, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan bersama Unit Reskrim Polsek Kalitengah melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.

Pada hari yang sama, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan Hanif di sebuah rumah sakit di wilayah Kabupaten Lamongan.

Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku sekitar pukul 19.00 WIB.

"Dalam interogasi awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menusuk bagian perut menggunakan pecahan pisau," lanjut Hamzaid.

Baca juga: Bermula Anak Tak Bisa Tidur Gara-gara Sound System, Menantu di Sampang Bacok Mertua hingga Tewas

Setelah diamankan, Hanif dibawa ke Mapolres Lamongan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya visum et repertum, satu unit mobil yang digunakan terduga pelaku saat mendatangi rumah korban, serta sarung pisau.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan.

Polres Lamongan mengimbau masyarakat agar mengedepankan penyelesaian masalah secara damai dan tidak melakukan tindakan kekerasan.

Masyarakat yang mengetahui atau mengalami tindak pidana maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) diminta segera melapor kepada kepolisian atau menghubungi Call Center 110.

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.