pemetaan itu menjadi salah satu fungsi penting sistem tersebut untuk mendukung pembinaan dan pelatihan, yang sesuai dengan kebutuhan pemangku jabatan.
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) memanfaatkan pengembangan Sistem Informasi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat (SIMAS-PSM) untuk memetakan kebutuhan keterampilan aparatur berdasarkan profil masing-masing pemangku jabatan.
Menurut Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kemendes PDT Kartini Sembel, pemetaan itu menjadi salah satu fungsi penting sistem tersebut untuk mendukung pembinaan dan pelatihan, yang sesuai dengan kebutuhan pemangku jabatan.
"Nanti dari profiling Bapak dan Ibu akan kita lakukan pemetaan terkait dengan keterampilan-keterampilan apa yang perlu diperoleh oleh Bapak dan Ibu," kata Kartini saat menyampaikan pidato kunci dalam Sosialisasi Nasional Jabatan Fungsional PSM SIMAS PSM, seperti diikuti secara daring di Jakarta, Kamis.
Lebih lanjut, dia menjelaskan melalui informasi profil yang diperbarui, instansi pembina dapat memetakan keterampilan yang perlu diperoleh atau ditingkatkan oleh para pemangku Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM).
Pemetaan tersebut, ujar dia, menjadi salah satu upaya untuk mendekatkan pelayanan pembinaan kepada PSM yang tersebar di seluruh Indonesia, mengingat keterbatasan jangkauan pelayanan secara langsung.
Kartini kemudian mengatakan SIMAS-PSM dirancang untuk memberikan kemudahan akses informasi sekaligus menjadi sarana komunikasi antara pemangku jabatan dan instansi pembina.
Dengan sistem tersebut, pemangku jabatan diharapkan dapat memperbarui data profilnya sehingga informasi yang tersedia dapat digunakan sebagai dasar untuk mendukung proses pembinaan.
Selain pemetaan kompetensi, sistem itu diarahkan untuk memuat informasi mengenai kebutuhan dasar PSM, termasuk pemahaman mengenai kenaikan jenjang karier. Kartini mengatakan pembinaan terhadap pemangku jabatan juga dilakukan melalui sosialisasi yang membahas tugas dan peran, praktik baik, persyaratan uji kompetensi, serta portofolio yang perlu dipersiapkan.
Ia berharap pengembangan SIMAS-PSM dapat membantu instansi pembina menjangkau pengguna secara lebih luas dan mendukung peningkatan pemahaman terhadap kebutuhan kompetensi jabatan.
Diketahui, PSM merupakan jabatan fungsional yang berperan sebagai tenaga profesional dalam pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat, termasuk melalui fasilitasi, penyuluhan, pelatihan, pendampingan, pengembangan komitmen perubahan, serta pemantapan kemandirian masyarakat.
Sebagai instansi pembina Jabatan Fungsional (JF) PSM, Kemendes PDT memiliki tanggung jawab memastikan pembinaan jabatan tersebut berjalan terarah, konsisten, dan sesuai dengan ketentuan, termasuk melalui penyelenggaraan uji kompetensi.