Tribunlampung.co.id, Pringsewu – Polisi masih memburu dua pria yang diduga terlibat dalam pencurian dua sepeda motor dan sebuah ponsel milik warga Pekon Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
Satu terduga pelaku berinisial U (48) telah ditangkap di rumahnya di Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah, pada Selasa (20/10/2026).
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Eko Sujarwo mengatakan, penyelidikan masih dilakukan untuk mengungkap keterlibatan dua orang lainnya yang diduga ikut melakukan pencurian tersebut.
Polisi juga mendalami kemungkinan adanya aksi pencurian serupa di lokasi lain.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami berupaya mengungkap keterlibatan dua orang lainnya yang diduga ikut melakukan pencurian, serta mendalami kemungkinan adanya kejadian serupa di tempat lain,” ujar Eko dalam keterangannya, Kamis (22/10/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Mei Susanti (41), warga Pekon Tambahrejo, yang kehilangan dua sepeda motor dan sebuah ponsel dalam satu malam.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Korban baru menyadari barang-barangnya hilang sekitar pukul 05.30 WIB saat terbangun dari tidur.
Dua sepeda motor yang sebelumnya diparkir di ruang dapur dan sebuah ponsel yang diletakkan di atas kulkas sudah tidak ada.
Korban juga mendapati pintu belakang rumah dalam keadaan terbuka.
Menyadari kejadian tersebut, korban segera menghubungi layanan Call Center 110 untuk meminta bantuan polisi.
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengumpulkan sejumlah petunjuk, termasuk rekaman kamera pengawas atau CCTV yang diduga merekam aktivitas pelaku.
Petunjuk tersebut digunakan dalam proses penyelidikan hingga polisi mengidentifikasi terduga pelaku.
“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan petunjuk. Selanjutnya, kami berkoordinasi dengan tim Resmob dari sejumlah wilayah hingga keberadaan terduga pelaku berhasil diketahui,” jelas Eko mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra.
Penangkapan U melibatkan tim gabungan Resmob Polda Lampung, Resmob Polres Lampung Tengah, Resmob Polres Pringsewu, dan Resmob Polres Tanggamus.
Setelah mengetahui keberadaan terduga pelaku di Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah, petugas bergerak untuk mengamankannya.
Namun, saat hendak diamankan dan dilakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain, U disebut berusaha melarikan diri.
Petugas kemudian melakukan tindakan tegas terukur yang mengenai kedua kaki terduga pelaku.
Dari rumah U, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha R25 milik korban. Sementara itu, satu unit Honda Vario dan ponsel milik korban masih belum ditemukan.
U beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik juga masih mendalami peran terduga pelaku serta kemungkinan keterlibatan dua pria lainnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pihaknya menyebut U merupakan residivis kasus pencurian yang telah dua kali ditangkap dan menjalani hukuman penjara dalam kasus serupa.
Atas dugaan perbuatannya, U disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Eko menyebut, pihaknya masih melanjutkan penyidikan, termasuk memburu dua terduga pelaku lainnya dan menelusuri keberadaan barang milik korban yang belum ditemukan.
Kecamatan Gadingrejo adalah salah satu wilayah kecamatan di Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung. Kecamatan ini berjarak sekitar 10 km di sebelah timur pusat Kota Pringsewu dan sekitar 35 km di sebelah barat Kota Bandar Lampung.
(Tribunlampung.co.id/Oky Indrajaya)
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.