Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Provinsi Lampung menepis stigma bahwa pengurusan sertifikat halal bagi pelaku UMKM selalu rumit, berbelit-belit, dan memakan waktu lama.

BPJPH memastikan proses sertifikasi kini makin ringkas dan dapat dirampungkan paling lambat 14 hari kerja melalui skema Self Declare (pernyataan mandiri).

Hal tersebut diuraikan Kepala BPJPH Lampung, Saluddin, saat menjadi narasumber dalam siniar atau podcast bertema 'Urgensi Sertifikasi Halal, Dampak untuk Pelaku Usaha' yang dipandu Editor in Chief Tribun Lampung, Ridwan Hardiansyah, di studio Tribun Lampung, Rabu (21/10/2026).

Saluddin menerangkan, secara garis besar tersedia dua jalur pengajuan sertifikasi halal, yakni skema Self Declare untuk produk sederhana serta skema reguler bagi produk komplit maupun jasa penyembelihan.

"Secara umum, terdapat dua skema sertifikasi halal, yaitu self declare atau pernyataan mandiri dan skema reguler. Pelaku usaha mendapat pendampingan. Karena itu, anggapan bahwa membuat sertifikat halal selalu rumit perlu diluruskan," tegas pria yang dilantik sebagai Kepala BPJPH Lampung pada 31 Desember 2025 itu.

Ia mencontohkan, usaha keripik pisang berbahan baku sederhana yang sangat cocok menggunakan jalur Self Declare. Pelaku usaha cukup menyiapkan dokumen dasar seperti KTP dan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk didampingi oleh Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H).

Kepastian Biaya, Durasi 14 Hari, dan Benteng Verifikasi

Mengenai aspek pembiayaan pada mekanisme Self Declare tersebut, Saluddin menyebutkan, total biaya fasilitasi berada di kisaran Rp230.000 per sertifikat, di mana Rp150.000 di antaranya dialokasikan langsung untuk honorarium petugas pendamping.

Jika seluruh dokumen awal dinyatakan lengkap, sertifikat halal ditargetkan terbit maksimal dalam 14 hari kerja setelah melalui verifikasi dan penetapan Komite Fatwa Produk Halal.

Apabila ada dokumen foto produk yang kurang jelas, pelaku usaha diberi tenggat tiga hari untuk melengkapinya. Saluddin mewanti-wanti agar foto produk yang diunggah merupakan kondisi nyata, bukan gambar rekayasa teknologi (AI-generated).

Guna memastikan keabsahan data lapangan tersebut, BPJPH Lampung menyiagakan 21 orang tim verifikator yang berasal dari pengawas halal resmi.

Skema Reguler dan Imbauan Jemput Bola ke Desa

Sementara untuk produk yang tergolong kompleks, pelaku usaha wajib menempuh jalur reguler melalui aplikasi Sihalal dan memilih Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk diaudit langsung oleh auditor.

Di Lampung sendiri saat ini sudah tersedia delapan LPH resmi. Biaya skema reguler ini bervariasi tergantung kalkulasi komponen transportasi dan akomodasi auditor yang dipilih.

Menutup keterangannya, lulusan S2 sains itu menginstruksikan, para pendamping halal untuk lebih aktif turun ke lapangan dan menjemput bola hingga ke pelosok desa.

Langkah ini penting mengingat tidak semua pelaku UMKM di daerah memiliki waktu atau keahlian mengoperasikan sistem pendaftaran daring.

Sertifikasi halal diharapkan tak sekadar dipandang sebagai urusan administrasi, melainkan bagian dari gaya hidup untuk memberi jaminan mutu dan kepastian bagi konsumen.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.