Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Baitul Mal Kabupaten Nagan Raya menggelar Focus Group Discussion (FGD) pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Nagan Raya yang baru tentang Pengelolaan Zakat dan Infak.

Kegiatan dengan arasumber dari Tenaga Profesional Baitul Mal Aceh, Jusma Eri SHI MH dan Ibnu Sa'dan ST MT serta Bagian Hukum Pemkab dibuka Asisten II Bustami.

Kegiatan difasilitasi Sekretariat Baitul Mal Nagan Raya dalam menyempurnakan regulasi pengelolaan zakat dan infak, sekaligus memperkuat tata kelola kelembagaan agar semakin transparan, akuntabel, tertib administrasi, dan sesuai dengan ketentuan syariah serta peraturan perundang-undangan.

FGD tersebut melibatkan unsur Pemkab, Dewan Pengawas Baitul Mal, Badan Baitul Mal, jajaran Sekretariat Baitul Mal, serta perwakilan SKPK.

Baca juga: Bupati TRK Serahkan Penghargaan ke PT Socfindo Seumayam, Aktif Serahkan ZlS ke Baitul Mal Nagan Raya

Asisten II Bustami menyampaikan apresiasi kepada Baitul Mal Nagan Raya atas inisiatif pelaksanaan FGD sebagai bagian dari upaya penyempurnaan tata kelola zakat dan infak di daerah tersebut.

Ia menekankan bahwa pengelolaan zakat dan infak merupakan amanah umat yang harus dilaksanakan secara bertanggung jawab, tidak hanya berdasarkan prinsip syariah.

Tetapi juga memperhatikan kepastian hukum, ketertiban administrasi dan keuangan, ketepatan penyaluran, serta efektivitas pengawasan.

"Pembahasan rancangan peraturan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk menyempurnakan Perbup Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Zakat dan Infak agar selaras dengan perkembangan regulasi, khususnya Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021," ujarnyam

Melalui penyempurnaan tersebut, diharapkan terdapat kejelasan mengenai pembagian kewenangan dan tanggung jawab antara Badan Baitul Mal, Kepala Sekretariat Baitul Mal, dan Dewan Pengawas.

"Regulasi yang disusun diharapkan dapat mengintegrasikan proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pencairan dan penyaluran, pencatatan, pengawasan, hingga pertanggungjawaban pengelolaan zakat dan infak," jelasnya

Memberikan manfaat kepada masyarakat

Ketua Badan Baitul Mal Nagan Raya, Drs Azhari Idris menegaskan pentingnya penyempurnaan regulasi sebagai upaya menjaga amanah masyarakat dalam pengelolaan dana zakat dan infak.

Menurutnya, pembahasan rancangan peraturan bupati tidak hanya berfokus pada aspek administrasi dan kelembagaan, tetapi juga diarahkan untuk memperluas manfaat dana zakat dan infak bagi masyarakat.

"Salah satu perhatian penting dalam pembahasan ini adalah peluang pengembangan pendayagunaan zakat dan infak melalui program produktif dan berkelanjutan, termasuk kemungkinan penyertaan modal maupun investasi yang layak dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Baca juga: Wabup Nagan Serahkan Bantuan Masa Panik untuk  2 Keluarga Korban Kebakaran di Tripa Makmur

Dikatakan, pengembangan program produktif tersebut tetap harus memperhatikan dasar hukum, prinsip syariah, kajian kelayakan, mekanisme pengambilan keputusan, pengendalian risiko, serta sistem pencatatan dan pertanggungjawaban yang jelas.

"Perlindungan terhadap dana umat menjadi prioritas utama agar setiap bentuk pendayagunaan zakat dan infak benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku," ungkapnya.(*)

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.