SEMARAPURA, TRIBUN-BALI.COM - Dua anak laki-laki yang masih berusia 12 tahun diamankan Satreskrim Polres Klungkung setelah diduga mencuri sepeda BMX milik seorang warga di kawasan Lapangan Puputan, Klungkung.
Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku tidak hanya sekali melakukan pencurian. Mereka juga mengakui pernah mengambil dua helm serta terlibat dalam pencurian emas.
Kasi Humas Polres Klungkung, Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, mengatakan kedua anak tersebut diamankan pada Kamis 22 Oktober 2026 setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan kehilangan sepeda.
“Dua pelaku anak ini diamankan di rumahnya di wilayah Desa Akah, Klungkung,” ujar Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, Jumat 23 Oktober 2026.
Kasus ini bermula ketika sebuah sepeda BMX merek Polygon Rogue milik warga hilang dari kawasan Jalan Kenanga, Lingkungan Pekandelan, Kelurahan Semarapura Klod, tepatnya di sisi selatan Lapangan Puputan Klungkung.
Sepeda tersebut sebelumnya dibawa oleh anak korban untuk bermain di kawasan Lapangan Puputan.
Baca juga: VIDEO Tragedi di Tanjakan Goa Gong Jimbaran Bali, Buruh Bangunan Tewas Tertimpa 8 Lembar Kaca Tebal
Sepeda kemudian diparkir dan ditinggalkan sekitar satu jam saat anak korban bermain di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya.
Sekitar pukul 16.50 Wita, anak korban menyadari sepeda tersebut sudah tidak berada di tempatnya.
Pemilik kemudian datang ke lokasi dan bersama anaknya berusaha mencari sepeda tersebut.
"Namun, upaya pencarian tidak membuahkan hasil sehingga kasus tersebut dilaporkan ke Polres Klungkung," ungkap Alit Purnawibawa.
Sepeda BMX tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp5,5 juta, termasuk biaya pembelian dan modifikasi.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan informasi di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai dua anak yang diduga mengambil sepeda tersebut.
Identitas keduanya kemudian diketahui, yakni anak dibawah umur berinisial AAGSAW dan IKAKWK.
Anak berusia 12 tahun akhirnya diamankan di rumah masing-masing di Klungkung.
Dalam pemeriksaan, kedua anak tersebut mengakui mengambil sepeda Polygon Rogue warna biru secara bersama-sama.
Namun, sepeda hasil curian itu tidak dijual.
Keduanya mengaku menukarnya dengan sepeda BMX lainnya kepada seorang anak bernama Faris yang disebut tinggal di wilayah Denpasar.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda Polygon Rogue warna biru dan sepeda Thrill warna silver.
Polisi juga menemukan sejumlah komponen sepeda yang diduga telah dilepas, serta barang bukti lain terkait kendaraan.
Pemeriksaan terhadap kedua anak tersebut kemudian mengungkap dugaan aksi pencurian lainnya.
Keduanya mengaku pernah mengambil dua helm merek KYT warna hitam di sekitar kawasan parkir Lapangan Puputan Klungkung.
Helm tersebut kemudian dijual kepada pembeli dengan harga sekitar Rp150 ribu hingga Rp200 ribu.
Tak hanya helm, keduanya juga mengaku pernah terlibat dalam pencurian emas.
Polisi menyebut emas tersebut merupakan hasil pencurian yang dilakukan salah satu pelaku anak.
Emas itu kemudian dijual dan uang hasil penjualannya digunakan untuk membeli rokok elektrik yang selanjutnya digunakan bersama.
“Kedua pelaku anak juga mengakui pernah mengambil dua helm dan mengaku pernah menjual emas hasil pencurian,” kata Alit Purnawibawa.
Saat ini kedua anak tersebut bersama sejumlah barang bukti telah diamankan di Polres Klungkung untuk menjalani proses penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Keduanya dijerat dalam perkara pencurian sebagaimana Pasal 477 KUHP. (mit)
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.