WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengusulkan pembangunan 11 rumah susun (rusun) kepada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) melalui aplikasi Sistem Informasi Bantuan Perumahan (SIBARU).

Saat ini, usulan pembangunan 11 rusun tersebut masih dalam proses verifikasi oleh Kementerian PKP. Pemprov DKI Jakarta pun masih menunggu hasil verifikasi dan keputusan pemerintah pusat terkait tindak lanjut pembangunan.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta, Kelik Indriyanto, mengatakan pembangunan Rusun Marunda Cluster C dan Rusun Rorotan IX menjadi prioritas yang dikerjakan secara bertahap.

"Rumah Susun Marunda Cluster C direncanakan terdiri atas 5 (lima) tower, dengan 1 (satu) tower saat ini sedang dalam tahap pembangunan yang bersumber dari APBD Provinsi DKI Jakarta, sedangkan 4 (empat) tower lainnya diusulkan untuk dibangun oleh Kementerian PKP," kata Kelik kepada Wartakotalive.com belum lama ini.

Baca juga: DKI Siapkan 3.142 Unit Rusun, Buka Peluang Hunian bagi Pasangan Muda

Sementara itu, Rusun Rorotan IX direncanakan memiliki tujuh tower. Sebanyak dua tower dibangun menggunakan APBD DKI Jakarta, sedangkan lima tower lainnya diusulkan mendapat dukungan pembangunan dari Kementerian PKP.

Kelik menjelaskan, pembangunan tahap pertama kedua rusun tersebut telah dimulai pada akhir 2025 dan ditargetkan rampung pada 2027.

Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan anggaran sebesar Rp400 miliar untuk pembangunan Rusun Marunda Cluster C Tahap I.

Adapun pembangunan Rusun Rorotan IX Tahap I mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp525 miliar.

Dengan demikian, total anggaran APBD DKI Jakarta yang dialokasikan untuk pembangunan tahap pertama kedua rusun tersebut mencapai Rp925 miliar.

Berdasarkan masterplan, Rusun Marunda Cluster C direncanakan memiliki lima tower dengan masing-masing bangunan setinggi 20 lantai.

 Rusun tersebut akan menyediakan total 1.448 unit hunian.

Sementara itu, Rusun Rorotan IX dirancang terdiri atas tujuh tower dengan ketinggian masing-masing 16 lantai. Total unit hunian yang disiapkan mencapai 1.694 unit.

Baca juga: APBD DKI Jakarta Tahun 2027 Disiapkan untuk Bangun 11 Rusun, Rorotan dan Marunda Jadi Prioritas

Dengan demikian, kedua rusun tersebut nantinya memiliki kapasitas gabungan sebanyak 3.142 unit hunian, lengkap dengan prasarana, sarana, dan utilitas pendukung.

Kelik mengatakan, pembagian sumber pembiayaan pembangunan rusun dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan dan efisiensi anggaran.

Saat ini, APBD DKI Jakarta diprioritaskan untuk mendukung pembangunan tahap pertama. Untuk melanjutkan pembangunan tower lainnya, Pemprov DKI Jakarta mengupayakan alternatif pembiayaan, termasuk meminta dukungan pemerintah pusat.

Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga keberlanjutan pembangunan rusun sekaligus mempercepat penyediaan hunian layak dan terjangkau bagi masyarakat.

Sasaran Penghuni Rusun

Kelik menjelaskan, rusun yang sedang dan akan dibangun diperuntukkan bagi warga DKI Jakarta, baik masyarakat yang masuk dalam program penataan kawasan maupun masyarakat umum berpenghasilan rendah (MBR).

Masyarakat terprogram merupakan warga yang terdampak pembangunan untuk kepentingan umum atau relokasi, bencana alam, penertiban kota, maupun kondisi lain yang sejenis.

Sementara itu, masyarakat tidak terprogram atau umum merupakan MBR yang memenuhi persyaratan penghunian sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 111 Tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rumah Susun Sederhana Sewa.

Baca juga: Pengamat Soroti Akses Transportasi Rusun Rorotan-Marunda, Pemprov DKI Diminta Petakan Calon Penghuni

Khusus pembangunan rusun yang bersifat revitalisasi, penghunian akan diprioritaskan bagi penghuni lama yang terdampak pelaksanaan revitalisasi.

Untuk mekanisme pendaftaran, calon penghuni dapat mengajukan permohonan melalui aplikasi SIRUKIM dengan melengkapi sejumlah dokumen persyaratan.

Dokumen tersebut meliputi KTP elektronik dan Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta, NPWP pribadi, buku atau akta nikah, serta surat keterangan belum memiliki rumah (PM1) dari lurah setempat.

Pemohon juga diwajibkan melampirkan slip gaji tiga bulan terakhir bagi pekerja formal atau surat keterangan penghasilan dari kelurahan bagi pekerja nonformal, serta foto diri.

Selanjutnya, dokumen dan data pemohon akan diverifikasi oleh Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) untuk didaftarkan sebagai calon penghuni rusunawa.

Adapun tarif sewa rusun baru nantinya mengacu pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Besaran tarif ditentukan berdasarkan klasifikasi rusun, tipe unit, lantai atau blok bangunan, serta kategori penghuni.

Upaya Mengurangi Backlog Perumahan

Kelik mengatakan pembangunan 11 lokasi rusun di Jakarta diharapkan dapat membantu mengurangi backlog atau kekurangan hunian, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan pasangan muda.

Namun, pembangunan rusun tersebut bukan satu-satunya solusi untuk mengatasi besarnya backlog perumahan di Ibu Kota.

Menurutnya, pembangunan rusun menjadi salah satu strategi intervensi untuk mengurangi kepadatan penduduk sekaligus menyediakan hunian terjangkau di tengah keterbatasan lahan Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta juga terus menjalin sinergi dengan pemerintah pusat melalui Program 3 Juta Rumah yang dijalankan Kementerian PKP.

Dukungan pendanaan dari APBD dan pemerintah pusat, serta hibah lahan dari pihak swasta, diharapkan dapat mempercepat penyediaan hunian dalam jumlah besar tanpa membebani keuangan daerah secara berlebihan.

Sementara itu, untuk sembilan lokasi rusun lainnya yang diusulkan mendapat dukungan pemerintah pusat, Pemprov DKI Jakarta telah menyampaikan permohonan dukungan pembangunan pada Juli 2026.

Seluruh usulan tersebut masih menunggu proses verifikasi dan keputusan Kementerian PKP sebelum tahapan pembangunan selanjutnya dapat ditentukan.

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.