Mahkamah Agung (MA) dilaporkan mengabulkan kasasi yang diajukan advokat Subhan Palal terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Informasi tersebut disampaikan Subhan saat dihubungi pakar hukum tata negara Denny Indrayana melalui sambungan telepon dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (30/10/2026).

Subhan menjelaskan, ada tiga petitum yang diajukannya dalam perkara tersebut. Pertama, meminta majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan.

Kedua, menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran tidak sah. Ketiga, meminta agar surat tersebut dicabut dari pihak yang menguasainya.

Saat dikonfirmasi Denny, Subhan menegaskan bahwa MA telah mengabulkan seluruh gugatan yang diajukannya.

Baca juga: MA Diklaim Kabulkan Seluruh Kasasi soal Suket Pendidikan Gibran, Denny Desak Wapres Mundur

Baca juga: MA Dikabarkan Kabulkan Kasasi Suket Pendidikan Gibran, Denny Indrayana Desak Wapres Mundur

Meski demikian, hingga konferensi pers berlangsung, Subhan mengaku belum menerima salinan resmi putusan MA beserta pertimbangan hukumnya.

Sementara itu, Denny Indrayana menilai putusan tersebut memiliki konsekuensi serius terhadap status Gibran sebagai Wakil Presiden.

Denny mengaitkan putusan MA tersebut dengan putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Menurutnya, apabila MA mengabulkan gugatan terkait surat penyetaraan pendidikan tersebut, Gibran harus mundur dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.

Denny bahkan secara terbuka mendesak Gibran untuk mengundurkan diri.

"Setelah MK dan MA menegaskan syarat pendidikan tidak dipenuhi Gibran, maka hanya ada satu pilihan buat Gibran: Mundur!" tulis Denny melalui akun Instagram pribadinya, Jumat (30/10/2026).

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.