TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, memastikan Presiden Prabowo Subianto telah mengetahui skandal penyadapan ilegal yang menyasar dirinya serta sejumlah pejabat negara.
Kasus yang menyeret eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta dua perwira tinggi Polri lainnya ini telah dilaporkan secara langsung oleh Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto kepada Kepala Negara.
Menko Kumham Imipas menyebut bahwa aksi intersepsi terhadap pucuk pimpinan negara merupakan ancaman serius yang tidak bisa dipandang sebelah mata.
Sehingga, Presiden Prabowo langsung menginstruksikan pengambilan langkah hukum yang tegas dan objektif.
"Apakah Presiden tahu peristiwa ini, sudah barang tentu Presiden tahu karena dilaporkan oleh Kapolri kepada beliau. Kami ini para menteri semua adalah pembantu Presiden. Apa pun hal-hal yang penting yang terjadi di negara ini ya tentu kami melapor kepada Presiden, kecuali hal-hal kecil yang kami bisa tangani sendiri ya kami selesaikan," kata Yusril di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).
Ia menggarisbawahi bahwa operasi rahasia yang menyasar jalur komunikasi Presiden dan para menteri memunculkan tanda tanya besar terkait motif utama para pelaku.
Baca juga: Menko Yusril Tertawa Ditanya Kemungkinan Wapres Ikut Disadap Listyo Cs: Wallahu Alam Bishawab
Menurutnya, masalah ini menyangkut stabilitas dan keamanan rahasia negara.
"Tapi kalau hal-hal yang seperti ini, bayangkan seorang Presiden diintersep, disadap, bayangkan para menteri disadap, dan kita sebenarnya tidak tahu untuk apa penyadapan itu dilakukan, itu bukan masalah sederhana, itu masalah serius bagi sebuah negara," tegas Yusril.
Menindaklanjuti temuan pelanggaran tersebut, Mabes Polri bergerak cepat.
Baca juga: Menko Yusril: Dugaan Penyadapan dengan 3 Tersangka Perwira Tinggi Polri Tak Berindikasi Makar
Laporan mengenai penyadapan tersebut langsung direspons dengan peningkatan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tingkat penyidikan.
"Dan kalau karena ada pihak yang melapor kepada kepolisian, polisi kan harus tentu, tentu harus mengambil satu langkah hukum, melakukan penyelidikan sampai ke tingkat penyidikan. Dan sampai di tahap itu kalau memang ini dirasa apalagi yang disadap Bapak Presiden, tentu Kapolri akan melapor kepada Presiden dan sudah melapor kepada Presiden," jelasnya.
Mendengar laporan dari Kapolri, Presiden Prabowo Subianto tidak tinggal diam.
Kepala Negara menginstruksikan aparat penegak hukum untuk memproses para pelaku tanpa pandang bulu sesuai dengan regulasi pidana yang berlaku di Indonesia.
"Dan kemudian juga Presiden ya memerintahkan untuk mengambil satu langkah hukum yang tegas sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku. Dan penyidikan dilakukan betul-betul secara objektif terhadap siapa pun yang diduga bersalah, ya sekarang seperti itulah yang sudah dilakukan," ucap Yusril.
Di tengah bergulirnya kasus ini, Yusril juga meluruskan spekulasi yang berkembang di masyarakat.
Ia menepis isu yang mengaitkan penyadapan oleh Jenderal Listyo Sigit dkk dengan upaya makar atau penggulingan kekuasaan.
Kasus ini murni merupakan tindak pidana siber berupa akses ilegal dan intersepsi komunikasi tanpa hak.
Bareskrim Polri saat ini telah menahan tiga tersangka di Rutan Mabes Polri.
Ketiga perwira tinggi tersebut meliputi eks Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.
Berdasarkan penyidikan tahap awal oleh tim Scientific Crime Investigation Bareskrim Polri, para tersangka terbukti memasukkan nomor telepon Presiden Prabowo, menteri, politisi, hingga pengusaha ke dalam Lawful Interception Management System (LIMS) secara sepihak.
Operasi tanpa prosedur penegakan hukum ini berlangsung selama kurang lebih satu tahun, mulai tahun 2025 hingga Oktober 2026.
Para tersangka juga berupaya menghilangkan jejak kejahatan dengan memerintahkan penghapusan data log (riwayat) pada peladen LIMS pada Oktober 2026, bertepatan dengan perpindahan tugas Listyo Sigit sebagai KSP.
Guna memperkuat konstruksi hukum, penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial, di antaranya 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk yang diduga kuat digunakan dalam operasi penyadapan tersebut.
Irwasum Polri Komjen Asep Edi Suheri turut menegaskan bahwa tindakan penyadapan yang dilakukan eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit dkk murni merupakan perbuatan oknum.
Tindakan tersebut sama sekali tidak mewakili kebijakan atau perintah dari institusi Kepolisian Republik Indonesia.
Ketiga jenderal tersebut kini dijerat dengan pasal berlapis yang merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional Baru, yakni Pasal 258 dan Pasal 332 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Akibat penyadapan ilegal tersebut, Listyo Sigit dkk terancam hukuman pidana penjara maksimal hingga 10 tahun.
Pemerintah menjamin proses hukum akan berjalan transparan, akuntabel, dan profesional, sembari tetap menghormati hak asasi para tersangka untuk mendapatkan pendampingan penasihat hukum sesuai dengan amanat KUHAP yang baru.
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.