TRIBUN-MEDAN.COM – Kakak beradik Cairika Hasibuan (21) dan Chairul Anwar Hasibuan (22) korban penganiayaan di Medan adukan penyidik Polsek Medan Labuhan ke Propam.
Kakak beradik korban penganiayaan bernama Cairika Hasibuan (21) dan Chairul Anwar Hasibuan (22) resmi melaporkan penyidik Polsek Medan Labuhan ke Propam.
Hal itu buntut mandeknya kasus penganiayaan yang dialami keduanya.
Kini korban resmi membuat laporan ke Divpropam Mabes Polri, pada Rabu (4/11/2026).
Peristiwa penganiayaan bersama-sama yang dialami korban hingga mengakibatkan luka robek di wajah dan kening terjadi di Kelurahan Terjun, Kota Medan, pada 24 Juni 2026 lalu.
Laporan yang bergulir sejak bulan Juni dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan, setelah korban melayangkan surat permohonan resmi penerbitan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terduga pelaku lainnya pada 2 Oktober 2026 hingga sampai saat ini.
Kuasa hukum korban, Suyanto SH dari Law Office Suyanto SH & Sufi Machroza SH Associates, mengaku kecewa dengan kinerja penyidik Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan.
Ia menilai proses permohonan yang dilayangkan jalan di tempat dan terkesan terabaikan.
"Kami sudah berkali-kali sampaikan ke pihak penyidik, dan sudah kami layangkan juga surat resmi, namun hingga saat ini belum ada jawaban yang menurut kami itu sesuai dengan keinginan kami.
Baca juga: Sidang Korupsi PNBP KSOP Belawan, Saksi sebut Pembayaran Jasa Kapal Lewat Pelindo
Terhitung sejak konfrontasi terakhir pada 2 Oktober 2025, belum ada perkembangan berarti," ujar Suyanto SH, ditemui di Medan, Kamis (5/11/2026).
Hal itu sesuai pernyataan Kapolres Pelabuhan Belawan saat konferensi pers di Aula Polres Pelabuhan Belawan, pada saat pelaku Raiz Asmar ditangkap.
Salah satu pelaku bernama Raiz Asmar telah diamankan Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan di wilayah Porsea serta sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Medan.
Namun status terduga pelaku lainnya belum ditetapkan, dan belum dilakukan upaya penangkapan terhadap terduga pelaku lainnya.
Hingga kini, SH masih bebas berkeliaran menghirup udara segar.
Merasa penanganan perkara tidak berjalan optimal, korban beserta kuasa hukumnya resmi membuat laporan Dumas melalui layanan Yanduan Divpropam Mabes Polri, dengan aduan nomor: B/2026110401296-00001/I/WAS.2.4/2026/Divpropam.
Laporan bertujuan agar dilakukan evaluasi terhadap jajaran Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan beserta penyidik yang menangani kasus tersebut.
Baca juga: Teriakan Anak Kecil Ungkap Kebakaran Rumah di Medan Maimun, Api Sempat Merembet ke Lantai Dua
"Kami membuat Dumas ini bertujuan agar Divpropam Mabes Polri mengevaluasi atas lambatnya proses penerbitan status permohonan DPO dan penangkapan terhadap terduga pelaku lainnya berinisial SH," tegas Suyanto SH.
Ia berharap laporan ini dapat mendorong percepatan penanganan perkara, termasuk penangkapan terhadap terduga pelaku lainnya serta langkah hukum lanjutan terhadap terlapor.
Kasus ini kini menjadi sorotan, terutama terkait profesionalitas dan responsivitas aparat penegak hukum dalam menangani laporan masyarakat.
(Cr9/Tribun-medan.com)
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.