-
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi menegaskan tak ada siswa titipan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025. Ketahuan memasukkan siswa titipan, sanksi sudah menanti!
"Ini penting dan yang kemudian saya sampaikan juga melalui forum ini, di sistem penerimaan siswa baru. Biasanya dengan sistem yang sekarang ini, suka banyak titipan, titipan gubernur, titipan asisten, titipan kepala dinas, titipan dewan, pokoknya tidak ada titipan-titipan!," jelas pria yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi alias KDM ini dalam sambutan di Universitas Pasundan (Unpas), seperti dilihat dari TikTok Dinas Pendidikan Jawa Barat, Kamis (29/5/2025), dikutip dan ditulis Minggu (1/6/2025).
KDM menegaskan lagi, bila diketahui ada siswa titipan yang dimasukkan dalam SPMB, pihak-pihak yang terlibat akan diberikan sanksi.
"Kepala sekolah yang takut karena titipan memasukkan orang yang tidak berhak, maka saya akan berikan sanksi!" tegasnya.
Adanya titipan, menurut KDM, sebenarnya pertanda bagus karena berarti orang tua ingin anaknya sekolah namun daya tampung sekolah negeri selama ini terbatas. Hal ini merupakan tugas dan salah negara karena belum bisa menyediakan daya tampung sekolah yang cukup buat warganya.
"Walaupun sebenarnya juga ini tugas negara kalau ada orang maksa anaknya masuk sekolah bagus berarti orang tuanya ingin anaknya sekolah. Yang salah itu negara kenapa sampai sekarang belum bisa menyiapkan ruang kelas yang baik untuk seluruh rakyatnya, itu masalahnya," jelas mantan Bupati Purwakarta ini.
KDM juga mengatakan sedang menghitung anggaran Jawa Barat untuk bekerja sama dengan sekolah swasta. Rencananya, anak-anak yang tak tertampung di negeri bisa disekolahkan di sekolah swasta dengan biaya negara.
"Tapi setelah itu kita kerja sama dengan sekolah-sekolah swasta, dengan, nanti saya lagi hitung dulu, mudah-mudahan hitungannya berhasil. Di sekolah negeri sudah dibebaskan dari biaya. Di sekolah swasta, SMA swasta kita ingin untuk rakyat miskinnya digratiskan, ini orientasinya," ungkap KDM.
"Karena apa? Karena saya punya analisis, justru yang masuk sekolah swasta itu rata-rata orang tidak mampu. Orang yang mampu, anak-anak mampu rata-rata bisa masuk di SMA negeri. Ini yang terjadi hari ini," tuturnya.
Sebelumnya aturan terkait SPMB dituangkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Dalam Permendikdasmen itu, sekolah negeri hanya boleh melakukan penerimaan murid baru sesuai dengan kuota/daya tampung yang ditetapkan. Murid yang tidak tertampung akan difasilitasi pemda untuk belajar di sekolah swasta yang terakreditasi.
Praktek baik skema pelimpahan siswa yang tak lolos penerimaan sekolah negeri ke swasta di SPMB didapat pada Konsolnas Dikdasmen Tahun 2025. Beberapa daerah sudah memiliki kebijakan serupa yang telah berjalan sejak tahun lalu.
Beberapa daerah ini adalah DKI Jakarta, Kota Denpasar, Kota Tangerang Selatan, Kota Surakarta, Kota Semarang, dan beberapa kabupaten/kota lainnya.
Berbagai praktek baik ini menurut Mendikdasmen Abdul Mu'ti itu bisa direplikasi oleh daerah lain. Dengan catatan mereka harus menyesuaikan dengan kemampuan finansial masing-masing daerah atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kendati demikian, Mu'ti menegaskan secara regulasi SPMB sudah siap digelar. Ia berharap tidak ada kendala dalam pelaksanaan SPMB di tahun 2025.
"Tapi intinya by regulation kita semua sudah siap dan juga kita sudah konsolidasi disini Semua kabupaten kota hadir, provinsi hadir mudah-mudahan tidak ada kendala dalam pelaksanaannya di tahun 2025," tutur Mu'ti usai acara Konsolidasi Nasional Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2025, Rabu (30/4/2025) lalu.