Keenan Nasution dan Rudi Pekerti Buka Pintu Damai dengan Vidi AldianoKumparan | 2025-06-05 12:20:02
Pencipta lagu Nuansa Bening, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, telah melayangkan gugatan ganti rugi kepada Vidi Aldiano di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait penggunaan lagu Nuansa Bening. Namun, keduanya tak menutup pintu damai.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, Minola Sebayang. Mereka mengajak Vidi bertemu di luar persidangan.
"Selama proses berjalan, kami terbuka untuk bertemu di luar persidangan. Enggak apa-apa kita bertemu, obrolin baik-baik, bahkan nanti jadi enak ketemunya, ada keluarga Vidi, dan Vidi, dan Bang Keenan keluarga dan kuasa hukum pihak sana dan sini," kata Minola dalam konferensi pers di Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (3/6).
Bahkan Minola mengaku pihaknya siap mencabut gugatan apabila ada titik temu dengan Vidi Aldiano.
"Kalau memang kesepakatan itu terjadi di luar persidangan, kami juga enggak gengsi, kalau misalnya kami harus cabut gugatan, karena sudah terjadi kesepakatan," tutur Minola.
Perbesar
Keenan Nasution dan Rudi Pekerti didampingi kuasa hukumnya, Minola Sebayang, hadir dalam jumpa pers di Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2025). Foto: Vincentius Mario/kumparan
Keenan Nasution dan Rudi Pekerti Buka Opsi Damai Sebelum Ada Putusan Pengadilan
Minola menegaskan opsi damai tetap terbuka selama belum ada putusan dari pengadilan.
"Selama belum ada putusan, sebenarnya tidak ada yang mustahil. Kalau memang kita ingin agar masalah ini tidak terus digoreng ke sana-sini, lebih baik duduk bareng dan selesaikan,” ujar Minola.
"Saya rasa, mewakili Bang Keenan dan Pak Rudi, tidak ada masalah selama masih bisa dibicarakan. Duduk saja bersama, selesai. Tidak perlu berlarut-larut, tidak perlu jadi polemik," lanjutnya.
Perbesar
Vidi Aldiano rilis single Senyumin Dulu Aja. Foto: Dok. Istimewa
Sidang perdana gugatan ganti rugi terhadap Vidi Aldiano sebelumnya digelar pada 28 Mei 2025. Namun, sidang ditunda hingga 11 Juni 2025 karena Vidi tidak hadir.
Keenan dan Rudi menggugat atas dugaan pelanggaran hak cipta terkait lagu Nuansa Bening dalam berbagai pertunjukan tanpa izin selama bertahun-tahun. Mereka mencantumkan nominal denda ganti rugi sebesar Rp 24,5 miliar dan jaminan sita rumah milik Vidi.
Gugatan tercatat dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
Baca Lebih Lanjut
Vidi Aldiano Tak Izin Nyanyikan Nuansa Bening, Istri Keenan Nasution: Vidi Sebelumnya Bukan Siapa-siapa
Christine Tesalonika
Keenan Nasution Gugat Rp 24,5 Miliar, Rumah Vidi Aldiano Diminta Jadi Jaminan
Christine Tesalonika
Kepemimpinan Polda NTT Bergulir, Irjen Pol Rudi Darmoko Lanjutkan Program Irjen Pol Daniel Tahi Monang
Timesindonesia
Balawan Tampil dengan Gitar 9 Neck di BNI Java Jazz Festival 2025
Christine Tesalonika
Pintu Referral Program Beri Komisi Bagi Pengguna PINTU. Caranya?
Dayu Akbar
Perempuan berdaya ekonomi dan berjiwa sosial bersama PNM Mekaar
Antaranews
Perundingan damai Rusia dan Ukraina di Istanbul berbuah hasil positif
Antaranews
Tottenham Tawar Lagi Fikayo Tomori, Milan Buka Pintu Penjualan
Liga Olahraga
Menelusuri Pintu Belakang Rest Area KM 21B Jagorawi, Ada Parkiran Motor
Detik
Biar Bikin Betah, Ini Dia Cara Membuat Rumah Beraroma Segar dan Wangi