TRIBUNWOW.COM - Viral di media sosial aksi penyegelan lahan parkir di puluhan minimarket di Surabaya, Jawa Timur.

Banyak warganet mempertanyakan mengapa lahan parkir ditutup, padahal yang dianggap bermasalah adalah juru parkir (jukir) liar yang kerap meminta uang tanpa izin resmi.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi akhirnya angkat bicara. 

Ia menegaskan bahwa kebijakan penyegelan tersebut bukan tanpa dasar, melainkan sebagai bentuk penegakan aturan bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi kewajiban mereka.

"Onok sing (ada yang) ngomong, 'Loh kok jukir sing masalah, sing ditutup tempat usahanya?' (Jawabannya) tempat usaha ini melanggar aturan," kata Eri, di minimarket Jalan Kartini, Rabu (11/6/2025).

Eri menyebutkan, langkahnya menutup minimarket yang tidak ada jukir resmi tersebut sudah sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2018, Perda Nomor 1 Tahun 2023 dan Perwali Surabaya Nomor 116.

"Pasal 14 di sana ada ayat 1H, bunyi di Pasal 14 tempat parkir yang di luar ruang jalan harus disiapkan pemilik usaha. Ayat H-nya bunyi disediakan petugas parkir resmi dan menggunakan identitas perusahaan," ucapnya.

Sementara itu, kata dia, dalam Perwali 116 Tahun 2023 yang menindaklanjuti Perda Nomor 1 Tahun 2023, disebutkan bahwa tempat parkir tidak boleh disewakan untuk orang yang berjualan.

Eri mengungkapkan, sanksi terberat yang bisa menjerat pelanggarnya yakni pencabutan izin usaha.

Akan tetapi, dia memilih untuk menyegel agar minimarket yang mengurus masalah itu.

"Sanksinya ketika melanggar perizinan termasuk IMB (izin mendirikan bangunan), maka dicabut perizinannya. Tapi saya berikan kesempatan dulu sing tak (yang saya) silang adalah tempat parkirnya," ujarnya.

"Bayangkan kalau tempat usaha ini sejak awal menyiapkan petugas parkir, maka tidak akan tempat ini didatangi oleh jukir liar. Berarti yang punya usaha, punya kewajiban, maka jalankan kewajibannya," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Satpol PP Surabaya Achmad Zaini mengatakan, telah menemukan 46 minimarket yang tidak dijaga jukir dengan mengenakan rompi perusahaan.

"(Data) kemarin masih 46 (minimarket yang disegel lahan parkirnya)," kata Zaini, ketika dikonfirmasi, Rabu (11/6/2025).

Zaini mengungkapkan, dari angka tersebut terdapat 3 wilayah dengan minimarket paling banyak di segel lahannya.

Namun, dia tidak merinci jumlah secara rinci masing-masing daerah.

"(Mayoritas lahan minimarket disegel) ada di Surabaya pusat, timur, dan selatan," ucapnya. (*)

Baca Lebih Lanjut
46 Lahan Parkir Minimarket di Surabaya Disegel karena Tak Ada Jukir Resmi
Detik
Pengusaha di Surabaya Masih Abai Sediakan Jukir Resmi? Ini Konsekuensinya!
Timesindonesia
Paksa Minta Uang ke Warga, 4 Juru Parkir Liar di Bogor Diamankan
Detik
Viral! Pendaki Booking Lahan Camping di Gunung, Ini Kata Kepala Balai TN Merbabu
KumparanTRAVEL
Gajah Liar Masuk Toko di Thailand, Pilih-pilih Camilan dan Menyantapnya
Detik
Cekcok Minta Jatah Parkir, Ketua Ormas di Bekasi Ditangkap Polisi
Detik
Daftar Biaya Parkir Mobil & Motor di Stasiun Kereta Cepat
Detik
Terminal Arjosari Malang Sosialisasi Aturan Baru, Bus Dilarang Turun dan Naikkan Penumpang Diluar Terminal
Timesindonesia
Galak! Pemilik Vila Bakar Mobil Orang yang Parkir Sembarangan di Jalan
Detik
Pembangunan Sentra Parkir Kayutangan Malang Dimulai Juli 2025
Timesindonesia