TRIBUNSUMSEL.COM - Apriyana Nasrulloh, satpam di Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan.
Padahal, Apriyana Nasrulloh sebelumnya mengamankan orang tak dikenal (OTK) pembuat onar di perumahan, pada Rabu (9/4/2025) sekitar pukul 01.30 WIB.
Apri merupakan Satpam Perum Genteng Puri, yang berada di wilayah Kecamatan, Baros, Kota Sukabumi.
Selama bekerja, Apri sapaan akrabnya ini mengaku bertindak sesuai SOP untuk menjaga keamanan lingkungan.
Namun, Apri ditetapkan sebaagi tersangka karena dinilai terbukti melakukan kekerasan fisik atau pemukulan terhadap korban dengan menggunakan tangan kosong dan 1 (satu) buah pipa besi warna putih bekas payung.
Kronologi
Sebelumnya, Satpam Apri menjelaskan, peristiwa yang menimpa dirinya berawal adanya laporan warga atas orang tidak dikenal memasuki pekarangan warga perumahan Genting Puri.
Diketahui bernama Ihsan Maulana (32) yang merupakan warga Nangela, RT.02, RW.05, Kelurahan Baros, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi.
April menjelaskan awal mula kronologi dirinya dilaporkan hingga ditetapkan tersangka oleh penyidik Polsek Baros Resort Sukabumi Kota.
Saat dirinya tengah piket malam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan perum sesuai tugasnya Satpam. Kemudian pada pukul 01.30 WIB ia mendapatkan laporan dari pemilik rumah adanya orang tidak dikenal masuk ke rumahnya tanpa dikenalinya.
"Pada saat itu sudah terjadi cekcok hingga terjadinya perkelahian antara pemilik rumah, pegawai pemilik rumah dengan orang tidak dikenal tersebut," ujarnya, kepada Tribunjabar.id, Rabu (18/06/2025).
Saat itu, orang tidak dikenal tersebut, diduga kalah jumlah dua lawan satu. Akhirnya melarikan diri dan dikejar oleh warga perumahan ke pintu keluar.
"Saat itu ia lari dan akan kabur dikejar warga banyak warga, karena di duga maling. Saya sigap langsung mengamankan orang tidak dikenal itu," ucap Apri.
"Memang saat akan diamankan pelaku melawan. Sesuai tugas dan SOP saya pukul dengan gagang besi payung akhir bisa diamankan dan dibawa ke Pos," tutur Apri.
Khawatir jadi amukan massa warga perumahan, Apri pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baros.
Kendati demikian, saat ditanya oleh warga, orang tidak dikenal tersebut menjawab dengan nyambung dan mengakui saat itu dirinya tengah mengkonsumsi obat (terlarang).
"Setelah diamankan di Pos. Menelpon, datang dari Polsek Baros dan orang itu dibawa untuk diamankan," lanjutnya.
Setelah diketahui identitasnya, kemudian dilakukan mediasi di Polsek Baros antara pihak keluarga tidak dikenal tersebut dan warga perumahan beserta Apri yang saat itu bertugas menjaga keamanan perumahan.
"Saat itu pihak keluarga menunjukkan adanya surat bahwa orang itu mengalami gangguan kejiwaan halusinasi berdasarkan keterangan dokter," ucapnya.
Akibat lukanya, akhirnya warga perumahan akan bertanggungjawab atas luka dialaminya, kendati korban sudah membuat keresahan.
"Mediasi juga saat itu tidak memunculkan kesepakatan angka untuk pengobatan. Selang sehari kemudian dari warga menawarkan 3 juta, namun ditolak dan minta ke warga dan ke saya untuk pengobatan yang jumlahnya uang Rp 10 juta," kata Apri.
Angka nominal permintaan pengobatan tidak logis dan terlalu besar warga tidak menyanggupi.
Keluarga OTK Buat Laporan
Kemudian dari pihak keluarga yang membuat keresahan melaporkan dua warga perum Genteng Puri termasuk Apri yang bertugas sebagai Satpam oleh Hendri yang tak lain kakak dari orang yang mengklaim sebagai anggota ormas.
"Nah setelah itu dilaporkan bertiga. Termasuk saya Satpam yang tugasnya mengamankan hari ini statusnya jadi tersangka," ucapnya.
April mengakui sejauh ini dirinya koperatif terhadap Kepolisian dalam memberikan keterangan. Terhitung ada 5 kali datang memenuhi penyidik Polsek Baros.
"Setiap ada panggilan sampai saya ditetapkan tersangka saat ini datang terus. Saya merasa tugas saya sesuai SOP," ungkapnya.
Penjelasan Polisi
olisi menetapkan dua tersangka dari tiga terlapor atas dugaan melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap Ihsan Maulana yang diduga melakukan keonaran di perumahan Genting Puri, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi.
Peristiwa ini terjadi Rabu (9/4/2025), sekira jam 01.30 WIN di Perum Genteng Puri RT. 05, RW.08 Kelurahan Baros, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi.
Diketahui tiga orang yang dilaporkan ke polisi.
Pelapor sendiri diduga membuat keresahan di Perum Genting Puri Baros.
ketiga orang yang dilaporkan di antaranya pemilik rumah berinisial D, pekerja pemilik rumah berinisial A, dan Satpam Apriyana.
Kasi Humas Polres Sukabumi Kota AKP Astuti Setyaningsih, mengungkapkan dua tersangka yakni Satpam dan pekerja di pemilik rumah di Genting Puri terbukti melakukan kekerasan fisik atau pemukulan terhadap korban dengan menggunakan tangan kosong dan 1 (satu) buah pipa besi warna putih bekas payung.
"Akibat korban menimbulkan luka pada bagian kepala belakang memar, dahi sisi kanan memar, dahi sisi kiri luka lecet, pada sudut luar mata kanan memar, pelipis sisi kanan lecet dan seluruh telinga kiri bengkak," ucapnya, Kamis (19/06/2025).
Astuti menjelaskan, kronologi kejadian dugaan adanya tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan yang diduga dilakukan oleh tersangka A dan AN terhadap korban Ihsan Maulana secara bersama-sama.
"Melakukan kekerasan atau pemukulan terhadap korban dengan menggunakan tangan kosong dan 1 (satu) buah pipa besi warna putih bekas payung yang mengenai wajah dan badan korban sehingga mengeluarkan darah, memar dan lecet," ucapnya.
Barang bukti yang diamankan (satu) buah pipa besi warna putih bekas payung, 1 potong tambang warna biru yang panjangnya sekitar 1.5 meter dan Visum Et Repertum.
"Pelaku dijerat pasal 170 KUHPidana dan atau pasal 351 KUHPidana," katanya.
Dikonfirmasi peristiwa awal mula terjadinya dugaan tindak pidana terhadap korban, saat itu korban masuk pekarangan rumah di Genting Puri hingga terjadi cekcok dan berkelahi antara Ihsan, pemilik rumah D, dan pekerja di rumah D berinisial A.
Begitu juga, saat Ihsan diamankan oleh Satpam Apriyana saat dikejar warga.
Kemudian terakhir di serahkan ke pihak kepolisian.
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com