TRIBUNBATAM.id, Batam – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) melakukan mutasi besar-besaran terhadap 374 personel yang terdiri dari perwira, bintara, dan ASN.
Dalam daptar itu, terdapat sejumlah perwira menengah hingga bintara. Posisi yang didukui mulai dari jabatan Kasubdit, Kasat dan Banit.
Langkah ini menjadi bagian dari penataan jabatan strategis guna memperkuat struktur kepemimpinan di wilayah perbatasan yang krusial secara geopolitik.
Mutasi dan alih tugas ini tertuang dalam empat Surat Telegram Kapolda Kepri: STR/408/VI/KEP.2025 hingga STR/411/VI/KEP.2025 tertanggal 19 Juni 2025.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad.
Katda dia, rotasi ini merupakan bagian dari langkah strategis pembinaan organisasi dan pengembangan karier personel untuk memperkuat profesionalisme serta kualitas pelayanan publik.
"Mutasi ini tidak sekadar penyegaran. Ini adalah bagian dari strategi menempatkan personel berkualitas di posisi strategis guna menjawab tantangan keamanan yang semakin kompleks di Kepri sebagai daerah perbatasan,” ujar Kombes Pandra.
Beberapa jabatan strategis yang mengalami rotasi antara lain:
1. AKBP Argya Satrya Bhawana kini menjabat sebagai Kasubdit 4 Ditreskrimsus Polda Kepri, menggantikan AKBP Zamrul Aini yang berpindah ke Kasubdit 2 Ditreskrimsus.
2. AKBP Arif Sasmito Mahari Subangkit yang sebelumnya menjabat Danyon B Pelopor Satbrimob, kini dipercaya sebagai Kasubdit 5 Ditreskrimsus.
3. Kompol Salahuddin ditunjuk menjadi Wakapolres Karimun wilayah yang kerap menjadi pintu masuk keluar aktivitas lintas batas negara.
4. Kompol Efendri Ali yang sebelumnya menjabat Kapolsek Nongsa, kini menempati posisi strategis sebagai Kabubdit Patroli Airud Ditpolairud unit vital dalam pengamanan laut.
5. Kompol Dr. Arsyad Riyandi diangkat menggantikan Efendri sebagai Kapolsek Nongsa
6. Kompol Hippal Tua Sirait resmi menjabat sebagai Kapolsek Sekupang menggantikan Kompol Benhur Gultom yang dimutasi ke Itwasda.
Rotasi juga menyasar jabatan administratif penting seperti Kabagjarlat SPN Kabagbinopsnal Reskrimsus hingga posisi strategis di Bidang Humas dan Itwasda.
Menurut Pandra, setiap personel wajib menempati posisi baru selambat-lambatnya 14 hari sejak surat telegram diterbitkan untuk menjamin keberlanjutan operasional di masing-masing unit kerja.(TribunBatam.id/bereslumbantobing)