TRIBUNBATAM.id, Batam – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) melakukan mutasi besar-besaran terhadap 374 personel yang terdiri dari perwira, bintara, dan ASN. 

Dalam daptar itu, terdapat sejumlah perwira menengah hingga bintara. Posisi yang didukui mulai dari jabatan Kasubdit, Kasat dan Banit. 

Langkah ini menjadi bagian dari penataan jabatan strategis guna memperkuat struktur kepemimpinan di wilayah perbatasan yang krusial secara geopolitik. 

Mutasi dan alih tugas ini tertuang dalam empat Surat Telegram Kapolda Kepri: STR/408/VI/KEP.2025 hingga STR/411/VI/KEP.2025 tertanggal 19 Juni 2025. 

Informasi tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad.

Katda dia, rotasi ini merupakan bagian dari langkah strategis pembinaan organisasi dan pengembangan karier personel untuk memperkuat profesionalisme serta kualitas pelayanan publik.

"Mutasi ini tidak sekadar penyegaran. Ini adalah bagian dari strategi menempatkan personel berkualitas di posisi strategis guna menjawab tantangan keamanan yang semakin kompleks di Kepri sebagai daerah perbatasan,” ujar Kombes Pandra.

Beberapa jabatan strategis yang mengalami rotasi antara lain:

1. AKBP Argya Satrya Bhawana kini menjabat sebagai Kasubdit 4 Ditreskrimsus Polda Kepri, menggantikan AKBP Zamrul Aini yang berpindah ke Kasubdit 2 Ditreskrimsus. 

2. AKBP Arif Sasmito Mahari Subangkit yang sebelumnya menjabat Danyon B Pelopor Satbrimob, kini dipercaya sebagai Kasubdit 5 Ditreskrimsus.

3. Kompol Salahuddin ditunjuk menjadi Wakapolres Karimun wilayah yang kerap menjadi pintu masuk keluar aktivitas lintas batas negara.

4. Kompol Efendri Ali yang sebelumnya menjabat Kapolsek Nongsa, kini menempati posisi strategis sebagai Kabubdit Patroli Airud Ditpolairud unit vital dalam pengamanan laut.

5. Kompol Dr. Arsyad Riyandi diangkat menggantikan Efendri sebagai Kapolsek Nongsa 

6. Kompol Hippal Tua Sirait resmi menjabat sebagai Kapolsek Sekupang menggantikan Kompol Benhur Gultom yang dimutasi ke Itwasda.

Rotasi juga menyasar jabatan administratif penting seperti Kabagjarlat SPN Kabagbinopsnal Reskrimsus hingga posisi strategis di Bidang Humas dan Itwasda.

Menurut Pandra, setiap personel wajib menempati posisi baru selambat-lambatnya 14 hari sejak surat telegram diterbitkan untuk menjamin keberlanjutan operasional di masing-masing unit kerja.(TribunBatam.id/bereslumbantobing)

 

Baca Lebih Lanjut
Polda Kepri Hadirkan PTSP dan Pameran Foto di Mega Mall Batam, Rangkaian HUT Bhayangkara
Septyan Mulia Rohman
Sejumlah Pejabat di Polres OKU Timur Dimutasi, Wakapolres Kompol Harsono Diganti Kompol Robhinson
Slamet Teguh
Tiga Personel Polda Kepri Ukir Pretasi di Kejuaraan Karate Kapolri Cup 2025, Raih Emas dan Perunggu
Eko Setiawan
Perusahaan Induk KFC Tunjuk Cris Turner Jadi CEO, Jabat Mulai Oktober 2025
KumparanBISNIS
Polda Metro Imbau Perusahaan Ganti Password Email Berkala demi Cegah Diretas
Detik
Polda Metro Imbau Perusahaan Ganti Password E-mail Berkala demi Cegah Diretas
Detik
Kasus Mobil 2 Kali Terobos Tol di Depok Masih Misterius
Detik
Polda Riau Ungkap Keterlibatan Remaja di Aksi Pembakaran PT SSL Siak
Detik
23 PNS Jalani Bimbingan Naik Jabatan di Polbangtan Malang
Timesindonesia
Geger Suami Bunuh Istri di Ciputat Lalu Minta Tetangga Panggil Polisi
Detik