Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Youtuber Rahmat Rangga Riantho alias Ranggo menjalani sidang lanjutan terkait kasus penipuan modus event musik yang menjeratnya.
Ranggo menjalani sidang secara virtual dari Rutan Salemba yang menjadi tempatnya ditahan.
Adapun sidang kali ini menghadirkan pegawai BCA, Frans Napitupulu yang sebagai saksi dari pihak jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam kesaksiannya, Frans membeberkan mengenai proses pencairan cek milik terdakwa yang gagal dilakukan oleh pihak korban Njoto Soe Eksan.
Frans membeberkan, ada tiga lembar cek yang dibawa oleh pihak korban untuk dicairkan ke bank. Masing-masing tertanggal 14 Januari 2024, 2 Februari dan 5 Februari 2024.
Namun, pada saat perwakilan korban bermaksud mencairkan cek tersebut selalu gagal. Hal itu karena saldo di rekening terdakwa dinyatakan tidak cukup.
"Cek ini sah dan sudah diverifikasi. Namun dananya tidak mencukupi untuk mencairkan ini," kata Frans di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (23/6/2025).
Majelis hakim kemudian menanyakan kepada saksi apakah saldo yang ada di rekening terdakwa selisih banyak dari yang dijanjikan kepada korban sebesar Rp 3,75 miliar.
Berdasarkan keterangan Frans, ternyata uang di rekening terdakwa hanya berjumlah Rp 3 juta.
"Untuk tanggal 2 Februari yang mau dicairkan Rp 1 miliar. Kemudian di 12 Februari nominalnya di ATM cuma Rp 3 juta, sedangkan mau dicairkan di tanggal itu Rp 2,750 miliar. Setelah itu memang ada setoran lagi di ATM sebesar Rp 250 juta," kata Frans.
Dalam persidangan kali ini, terdakwa Ranggo tidak membantah kesaksian yang disampaikan.
"Membenarkan yang mulia," ujar Ranggo.
Seharusnya, sidang hari ini juga beragendakan pemeriksaan terdakwa.
Namun hal itu ditunda karena kuasa hukum terdakwa meminta agar kliennya bisa dihadirkan secara langsung.
"Kami meminta terdakwa dihadirkan langsung agar lebih komprehensif memberikan keterangannya," kata kuasa hukum terdakwa, Ahmad Aziz.
Majelis hakim kemudian menyetujui usulan tersebut dan sidang akan dilanjutkan pada Selasa (1/7/2025) dengan agenda pemeriksaan terdakwa serta ahli dari pihaknya.
Untuk diketahui, dalam kasus ini, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Kasus bermula saat terdakwa yang merupakan penyelenggara event musik Sabiphoria ini meminjam uang sebesar Rp 3 miliar kepada korban pada tahun 2023.
Saat itu, terdakwa menjanjikan keuntungan kepada korban sebesar 25 persen dari uang yang dipinjam sehingga berjanji akan mengembalikan Rp 3,75 miliar.
Berdasarkan surat dakwaan, saat itu terdakwa dan korban membuat perjanjian kontrak secara tertulis yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak.
Korban kemudian mentransfer uang sebanyak dua kali kepada terdakwa masing-masing Rp 1,5 miliar pada tahun 2023.
Terdakwa memberikan jaminan berupa cek kepada korban sehingga korban mau mengirimkan uang pada nominal yang diminta yakni Rp 3 miliar.
Berdasarkan informasi, penyelenggara konser itu dilakukan di lima kota pada tahun yang sama ketika terdakwa meminjam uang.
Korban menyadari dirinya menjadi korban penipuan saat cek yang jadi jaminan dari pelaku itu ternyata tak bisa dicairkan dengan alasan dana tidak cukup.