Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris
TRIBUNSOLO.COM, SOLO – Pengemudi bus Sugeng Rahayu, NDA (47), hingga kini masih diamankan di Mapolresta Solo dan berstatus sebagai saksi dalam kasus kecelakaan maut di bundaran Joglo, Solo.
Kecelakaan yang terjadi Kamis (21/8/2025) itu menewaskan LTM (20), pengendara sepeda motor Honda Beat asal Sragen.
Kasubnit II Gakkum Satlantas Polresta Solo, Ipda Yuli Nurus Yani, menegaskan pihaknya masih melakukan pendalaman penyelidikan atas peristiwa tersebut.
“Saat ini pengemudi masih kita amankan di kantor, masih sebagai saksi. Masih kita mintai keterangan lanjutan tentang peristiwa tersebut,” jelas Yuli, Selasa (26/8/2025).
Selain mengamankan pengemudi dan bus bernomor polisi W 7015 OU, polisi juga sudah mengumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
“Sementara ini kita masih melakukan pendalaman penyelidikan baik dari saksi ataupun rekaman CCTV yang berada di seputaran bundaran Joglo,” ungkap Yuli.
Dari keterangan saksi yang sudah diperiksa, diketahui korban berusaha menyalip bus dari sisi kiri sebelum terlindas.
“Ada keterangan saksi yang menyatakan bahwa pengendara sepeda motor berusaha mendahului bus dengan mengambil lajur sebelah kiri,” tambah Yuli.
Polisi menegaskan proses penyelidikan masih berjalan untuk memastikan kronologi lengkap kecelakaan yang merenggut nyawa pengendara motor tersebut.
Mengenal Bundaran Joglo
Bundaran Joglo dulu dikenal sebagai Simpang Tujuh Joglo.
Persimpangan ini berada di ujung utara Kota Solo dan menjadi titik pertemuan tujuh jalan penting: Jalan Kapten Pierre Tendean, Ki Mangunsarkoro, Kolonel Sugiyono, Manunggal, Pemugaran Utama, Sumpah Pemuda, dan Jalan Solo–Purwodadi
Bundaran Joglo ini terletak di kecamatan Banjarsari, sekitar 4–5 km dari alun-alun kota, lokasinya strategis sebagai gerbang masuk menuju Kota Solo.
Sejak 2022, kawasan ini dirombak menjadi underpass dan rel layang dengan peletakan batu pertama pada 8 Januari 2022. Dan pada 11 Januari 2025, Underpass Joglo telah resmi dibuka.
Semua kendaraan bermotor, mulai dari motor, mobil, truk, hingga bus, diizinkan lewat underpass.
Namun, kendaraan tidak bermotor seperti sepeda, becak, dan pejalan kaki dilarang masuk ke underpass Joglo. Mereka diarahkan menggunakan jalur pejalan kaki atau area bundarannya.